JAKARTA, jurnalpijar.com —
Untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, seluruh WNI dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Dalam hal ini, ada aturan pemasangan bendera merah putih yang penting diketahui oleh setiap masyarakat.
Mengingat bendera merah putih merupakan lambang negara NKRI yang harus dihormati, maka ada aturan yang harus dipatuhi dalam mengibarkan bendera merah putih dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Penggunaan dan penempatan bendera merah putih diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera negara, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Berikut aturan pengibaran bendera merah putih yang harus dipatuhi oleh WNI.
Aturan penggunaan bendera telah diatur secara rinci oleh Pemerintah dengan undang-undang. Aturan tersebut terdiri dari ukuran bendera merah putih, kapan harus mengibarkannya, bagaimana cara menghormatinya, apa saja yang dilarang, dan lain-lain. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:1. Waktu instalasi
Waktu pengibaran bendera merah putih terdiri dari lima hal sebagai berikut. Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan antara matahari terbit dan terbenam dalam keadaan tertentu. Bendera negara wajib dikibarkan setengah tiang setiap tanggal 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia, di seluruh wilayah kesatuan oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung, perkantoran, lembaga pendidikan, serta angkutan umum dan pribadi. Perwakilan Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengibarkan bendera negara setengah tiang pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya bagi warga negara Indonesia yang pemerintah daerahnya tidak mampu mengibarkan bendera negara di dalam negeri. Bendera nasional dikibarkan setengah tiang pada hari libur nasional atau acara lainnya. ukuran dan bahan
Begitu pula dengan waktu pemasangannya, ukuran dan bahan bendera merah putih juga dirinci dalam undang-undang yang terdapat pada pasal 4. Bentuk bendera merah putih adalah persegi panjang dengan lebar 2. Yaitu /3 ( 2/3) dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagian tersebut berukuran sama. Bendera nasional terbuat dari kain tahan warna. a. 200 cm x 300 cm, digunakan di area Istana Kepresidenan b. 120 cm x 180 cm bila digunakan di tempat umum c. Ukuran 100cm x 150cm untuk dalam ruangan d. Ukuran 36cm x 54cm (untuk mobil presiden dan wakil presiden) e. 20cm x 30cm bila menggunakan angkutan umum g. 100cm x 150cm h untuk penggunaan di laut. 100cm x 150cm untuk kereta api dan 30cm x 45cm untuk pesawat terbang; danj. 10 cm Cara tumbuh
Tata cara pengibaran bendera Merah Putih terdapat pada Pasal 13, 14, dan 15. Berikut ini tata tertib yang harus diikuti sebelum mengibarkan bendera: Pasal 13 Bendera nasional wajib dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang-tiang besar dengan ketentuan sebagai berikut: Tinggi bendera sebanding dengan ukurannya. Bendera nasional diikat di dalam bendera berkibar, dan bendera ditempatkan secara horizontal. Bendera nasional dikibarkan dan diturunkan secara perlahan dan khidmat di tiang tanpa menyentuh tanah. Dalam hal bendera diturunkan setengah tiang, terlebih dahulu dikibarkan sampai ujung tiang, kemudian dihentikan sejenak sebelum diturunkan. Pasal 15 Pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara, setiap orang harus sungguh-sungguh menunjukkan rasa hormat dengan berdiri tegak menghadap bendera negara sampai pengibaran atau penurunan bendera yang sedang berlangsung selesai. Upacara pengibaran bendera dapat diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tanpa menggunakan bendera
Selain peraturan, UU No. 24 Tahun 2009 juga memuat larangan penggunaan bendera. Larangan ini tertuang dalam Pasal 24 yang terdiri dari lima bagian:
Inilah aturan pemasangan bendera merah putih dan larangannya yang harus kita perhatikan.
Aturan-aturan ini dibuat untuk ditaati dan setiap pelanggaran terhadap aturan penggunaan dan pengibaran bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan terkait UU No. 24 Tahun 2009 (Ibu/Fef)
Tinggalkan Balasan