Jakarta, jurnalpijar.com —
Pejabat lokal di bandara di Westchester County, Amerika Serikat, telah mengajukan gugatan terhadap pembawa anjing Bark Air setelah dituduh melakukan pelanggaran.
Bark Air ditemukan melanggar pembatasan operasi di Bandara Westchester County.
Pengacara Westchester County mengatakan Bark Air beroperasi di area jet pribadi Bandara Westchester County. Hal ini melanggar hukum di wilayah tersebut, seperti dikutip USA Today, Jumat (7/6).
Undang-undang tersebut melarang pesawat komersial dan carter dengan lebih dari sembilan kursi menggunakan terminal jet pribadi.
Artinya pesawat besar harus beroperasi dari terminal. Namun ruang di terminal sangat terbatas karena pembatasan penumpang dan penerbangan.
Selain Bark Air, Westchester County juga menggugat perusahaan jet swasta yang bekerja sama dengan maskapai Talon Air.
Menurut situs resminya, Bark Air mengoperasikan Gulfstream Aerospace GV yang dapat menampung 12 hingga 16 penumpang. Mereka mencatat bahwa pesawat tersebut dirancang untuk 15 anjing dan manusia, tetapi tidak pernah menjual lebih dari 10 tiket.
Sementara itu, juru bicara Bark tidak mengomentari proses hukum tersebut. Ia pun tetap optimistis maskapai tersebut akan terus beroperasi.
“Kami tidak yakin hal ini akan berdampak pada operasi kami,” kata juru bicara seperti dikutip CBS News.
Bark mengumumkan layanan penerbangan tersebut pada April lalu. Awalnya mereka akan beroperasi antara Westchester County dan Los Angeles, serta ke London, Inggris.
Penerbangan pertama Bark Air akan berlangsung pada 23 Mei dan semua tiket telah terjual habis. Mereka meninggalkan New York menuju Los Angeles pada 23 Mei.
Harga tiketnya $6.000 atau sekitar Rp97 juta untuk satu anjing plus manusia. Menurut situs resminya, Bark kemungkinan akan memiliki lebih banyak penerbangan dan akan berangkat akhir bulan ini. (adalah / kembali)
Tinggalkan Balasan