Jakarta, jurnalpijar.com —
Kata kuorum sering dikaitkan dengan tindakan atau pengambilan keputusan. Jadi apa yang dimaksud dengan kuorum dalam arti sebenarnya?
Kuorum atau kuorum merupakan sebuah konsep penting dalam dunia hukum dan tata kelola perusahaan.
Istilah kuorum digunakan untuk menyebut jumlah minimal peserta yang harus hadir dalam rapat agar keputusan yang diambil dianggap sah dan sah.
Kuorum merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin “quorum” yang berarti “kehadiran yang cukup”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat, majelis, dan sebagainya.
Biasanya, kuorum ini harus dipenuhi oleh lebih dari separuh anggota untuk menyetujui keputusan.
Sedangkan menurut situs JDIH BPK, kuorum atau kuorum adalah mayoritas anggota suatu lembaga, lembaga, organisasi atau badan hukum.
Harus ada sejumlah anggota perkumpulan atau sejenisnya untuk melaksanakan kegiatan perkumpulan.
Misalnya, dalam proses hukum, kuorum mengacu pada jumlah minimum anggota yang hadir di suatu lembaga, seperti badan legislatif atau serikat pekerja, agar rapat dapat mengambil keputusan yang sah. Kuorum
Kuorum mempunyai tujuan yang sangat penting. Sebab, jika kuorum dalam suatu rapat atau rapat tidak terpenuhi, maka rapat atau rapat tersebut dapat dihentikan sementara karena jumlah anggota tidak memenuhi syarat jika diperlukan suatu keputusan.
Selain itu, tujuan lain memerlukan kuorum untuk memenuhi persyaratan, yaitu: 1. Legalitas
Aturan adalah pernyataan sah yang menjamin bahwa keputusan itu benar-benar sesuai dengan kriteria yang sah. Perwakilan
Representasi adalah tindakan representasi. Dalam hal ini kuorum adalah perwakilan yang menjamin partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Artinya kuorum atau anggota rapat ini bersama-sama menyaksikan bersama-sama proses pengambilan keputusan bersama. Anti-gangguan
Kuorum yang memenuhi syarat juga dapat menghindari pengambilan keputusan terhadap kelompok kecil yang tidak terwakili.
Sebab jika hanya sedikit orang yang terlibat dalam suatu pengambilan keputusan besar suatu perkara pengadilan, maka keputusan yang diambil bisa saja mengandung kecurangan atau penipuan.
Kebijakan penentuan besaran Kuorum
Kebijakan penentuan jumlah kuorum suatu rapat atau rapat pada umumnya ditetapkan oleh peraturan internal organisasi.
Berdasarkan laman DPR, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (kuorum) dianggap sah apabila lebih dari separuh (1/2) atau paling sedikit 50 persen + 1 (satu) dari jumlah seluruh anggota dewan ikut serta.
Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka rapat ditutup paling banyak dua kali dengan penundaan paling lama 24 jam. Apabila kuorum tidak tercapai meski telah dua kali penundaan, maka proses penyelesaian diserahkan kepada Badan Pertimbangan (Bamus).
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu kuorum, yang merupakan alat penting untuk menjamin legitimasi dan keadilan dalam pengambilan keputusan kolektif. (rata-rata/fef)
Tinggalkan Balasan