Jakarta, jurnalpijar.com —
Berikut jadwal dan daftar daerah Pilkada 2024 yang telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024.
Dalam pilkada serentak, rakyat akan memilih gubernur, walikota, dan bupati serta wakil-wakilnya.
Selain itu, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak ditentukan melalui pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa jabatan gubernur DIY dijabat oleh sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan jabatan wakil gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta jadwal pemilu 2024.
Berikut rincian jadwal dan daftar daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal Penyusunan: Jadwal dan Perencanaan Anggaran: 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggara Pemilu: 18 November 2024 Perencanaan Pelaksanaan termasuk penetapan tata cara dan penjadwalan tahapan pelaksanaan pemilu: 18 November 2024 Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April – 5 November 2024 Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawasan lapangan, dan pengawas TPS: sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Umum Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu: 27 Februari – 16 November 2024 Penyampaian daftar calon pemilih: 24 April – 31 Mei 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei – 23 September 2024 Jadwal pelaksanaan: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024 Pengumuman Pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024 Persyaratan calon: Penelitian calon pasangan: 27 Agustus – 21 September 2024 Penetapan pasangan calon: 22 September 2024 Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024 Pemungutan suara: 27 November 2024 Penghitungan suara dan pengulangan hasil penghitungan suara: 27 – 16 November Desember 2024 Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Mahkamah Konstitusi menerbitkan permohonan yang dalam Daftar Badan Usaha Konstitusi (BRPK) didaftarkan, diberitahukan secara resmi kepada KPU. Penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil pemilu: penyesuaian jadwal penyelesaian perselisihan dengan Konstitusi Mahkamah Usulan pengesahan penunjukan calon terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan beberapa calon terpilih
Daftar daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun 2024
Ada 37 provinsi yang akan mengikuti Pilkada 2024. Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2024. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten , DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah , Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara Maluku Selatan Papua Barat Papua Papua Tengah Pegunungan Papua Barat Papua Sulawesi
Demikian informasi jadwal dan daftar Pilkada Serentak 2024. Semoga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan aman, damai, dan demokratis. (sup/sup)
Tinggalkan Balasan