Menu

Mode Gelap

Teknologi · 31 Mei 2024

Menkominfo Harap RUU Penyiaran Tak Jadi ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers


					Menkominfo Harap RUU Penyiaran Tak Jadi ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dan menjadi sorotan publik.

Salah satu sorotan publik dalam RUU Penyiaran adalah usulan pasal pelarangan jurnalisme investigatif. Publik menilai usulan pasal tersebut membuka peluang untuk membungkam pers.

Oleh karena itu, Badi yang merupakan mantan jurnalis berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

“Sebagai mantan jurnalis, saya sangat berharap RUU Penyiaran tidak memberikan kesan bahwa pers adalah ‘wajah baru’ tekanan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus menyertakan masukan dari berbagai elemen, khususnya insan pers, agar tidak menimbulkan perselisihan yang serius, imbuhnya.

Bodi mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung dan menjamin kebebasan pers. Ini juga mencakup pelaporan investigasi.

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk pemberitaan investigatif. Beragamnya produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” ujarnya.

Beberapa pihak sebelumnya mengkritik proses pembahasan RUU tersebut. Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai rancangan undang-undang amandemen tersebut bersifat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Mereka menyebut rancangan revisi ini bahkan tidak ditampilkan di situs resmi DPR. Menurut AJI, rancangan perubahan UU Penyiaran ini mirip dengan UU Cipta Kerja, UU IKN, bahkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan secara rahasia dan disampaikan secara utuh.

Pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran menyebutkan bahwa selain memuat pedoman isi siaran dan kesesuaian isi siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) isi siaran dan pembatasan isi siaran termasuk yang berkaitan dengan narkoba. , psikotropika, zat adiktif, minuman beralkohol dan perjudian, rokok, siaran khusus jurnalisme investigatif, siaran suatu profesi atau kepribadian dengan sikap atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru masyarakat.

Kemudian, menampilkan tindak kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistis. Konten yang menggambarkan perilaku homoseksual, biseksual, atau transgender. Bahan penyembuhan supranatural, dan beberapa pantangan lainnya.

(Grup/DMI)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risau Ancaman Starlink, China Bakal Buat Konstelasi Satelit Tandingan

20 September 2024 - 15:15

Teori Konspirasi Penembakan Trump Viral di X saat Musk Akui Dukungan

19 September 2024 - 04:14

Daftar Daerah Terancam Cuaca Ekstrem Saat Kemarau Mulai Menyapa

18 September 2024 - 21:15

Trending di Teknologi