Menu

Mode Gelap

Otomotif · 9 Jun 2024

BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?


					BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang? Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari) akan melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional Aktif (JKN) yang bermitra dengan PBJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan SIM A, SIM B, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Inklusif. Sam C.

Registrasi SIM baru ini akan diujicobakan di tujuh unit layanan Agen SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, TKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur untuk memperpanjang masa berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024.

Direktur Kepesertaan PBJS Kesehatan David Bangan mengatakan, jika warga tidak memiliki PBJS Kesehatan saat mengajukan SIM, pemohon SIM diminta mengaktifkan PBJS Kesehatan melalui chat WhatsApp Pandawa atau aplikasi seluler JKN.

“Masyarakat umum tidak perlu khawatir, ini hanya tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami akan mengerahkan Petugas BPJS Kesehatan di lokasi skrining di seluruh kantor kepolisian setempat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelamar yang memenuhi syarat. Jika bukan pelamar, peserta JKN , pendaftaran melalui “Whatsapp Panda” atau aplikasi mobile JKN Bisa dilakukan. Proses selanjutnya akan dipimpin langsung oleh petugas BPJS kesehatan, “kata David, seperti dikutip CNBC Indonesia.

David mengapresiasi Polri yang mengeluarkan aturan tersebut untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN. Menurut David, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden. 1 tahun 2022.

Dalam satu dekade terakhir, dampak positif program JKN sudah terlihat. Jutaan orang telah memperoleh manfaat dari skema ini, banyak di antaranya telah terbantu untuk keluar dari kemiskinan karena tingginya biaya perawatan kesehatan.

David menekankan pentingnya jaminan kesehatan, oleh karena itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia dapat mengikuti program JKN pada tahun 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan.

Kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN dengan menjadikan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

David juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta aktif JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas, yakni kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.

Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan laporan polisi.

(Tagihan/Mike)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif