Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 15 Jun 2024

Sesal Basuki, Nyali DPR dan Asa Baru Rombak Total Aturan Tapera


					Sesal Basuki, Nyali DPR dan Asa Baru Rombak Total Aturan Tapera Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sebuah nafas untuk program Tapira. Setelah gelombang protes dari kalangan buruh atas penerapan program ini, pemerintah perlahan-lahan mundur.

Setidaknya hal itu dapat dicermati dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Gedung DPR, Kamis (6/6).

Ia mengaku menyayangkan kegaduhan dan kemarahan masyarakat yang ditimbulkan atas rencana penerapan skema tersebut. 

“Dengan kemarahan itu, saya rasa saya sangat menyesalinya,” ujarnya, Kamis (6/6).

Karena itu, ia mengaku, jika misalnya programnya ditunda, maka ia akan diberhentikan. Ia mengatakan kecerobohannya juga diungkapkan Menteri Keuangan Sri Maliani.

Asalkan DPR akan mendesak penarikan program tersebut berdasarkan mekanisme yang ada. Basuki mengatakan, program Tapira dilaksanakan pemerintah atas dasar hukum Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang telah disetujui pemerintah dan Kongo pada tahun 2016.

“Sebetulnya sejak 2016, Menkeu yang membangun kredibilitasnya dulu. Sebenarnya amanahnya… jadi kita tunda ke 2027. Kalau menurut saya pribadi, kalau belum siap, buat apa terburu-buru,” kata mereka.

Jadi kalau ada usulan dari RDK misalnya ditunda, saya sudah dekati Menteri Keuangan, akan kita tangani, ujarnya.

CFO Celios Neil Al-Huda mengatakan, pernyataan Basouki memberikan angin segar dalam pelaksanaan program Tapera. Meskipun hal ini belum pasti, namun hal ini merupakan indikasi baik jika program Tapera kemungkinan besar akan ditunda atau direvisi di masa mendatang.

Itu semua tergantung pada DRC dan pemerintahan baru.

“Ada peluang (revisi). Harusnya diubah secara sukarela. Tapi semua tergantung menteri baru,” jelasnya kepada CNNI Indonesia.

Menurut Nilul, jika menteri baru tetap meneruskan peraturan perundang-undangan dan tidak mempertimbangkan kelanjutan program DPR, tentu akan menimbulkan seruan penolakan lebih lanjut. 

“Kami mempunyai peluang untuk membawa ke Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) untuk membatalkan seluruh isi PP dan mengubah sifat partisipasi menjadi sukarela,” jelasnya.

Ia mencatat bahwa pemerintah dan Kongo mempunyai waktu tiga tahun untuk menilai kembali rencana penerapan kebijakan tersebut. Sebab penerapannya baru akan diwajibkan pada tahun 2027.

Neelul menilai, ada tiga poin yang jika dikaji ulang harus diubah. Pertama, sifat partisipasi yang saat ini bersifat wajib adalah bersifat sukarela.

Kedua, tabungan yang dikumpulkan oleh dana investasi atau pemerintah bersifat likuid. Ketiga, transparansi penggunaan dana secara detail kepada peserta TAPIRA.

Senada, Ronnie P. Sismita, analis senior Yayasan Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia, juga berharap program Tapira tidak diwajibkan bagi individu dan pekerja mandiri. Jika perlu, tunda sementara.

Selain itu, bertujuan untuk memberikan akomodasi yang layak dan terjangkau kepada para peserta. Sebab, meski mengikuti skema Tippera, pekerja berpenghasilan rendah (MBR) akan kesulitan mendapatkan tempat tinggal.

Meski dana peserta meningkat dua kali lipat karena dikelola dan diinvestasikan oleh pemerintah, namun masih sulit mendapatkan akomodasi, ujarnya. Selain itu, harga rumah semakin meningkat setiap tahunnya.

“Kalau merelakan gaji Rp 8 juta misalnya, setelah 20 tahun diperkirakan naik paling banyak tiga kali lipat dari modal pokok. Oleh karena itu, wajar sekali jika tujuannya hanya tipe yang sangat sederhana. tentu saja, setelah dikurangi inflasi umum,” kata Rooney.

Oleh karena itu, mereka merasa bahwa skema ini harus dibatasi pada pegawai pemerintah seperti sebelumnya. Karena semakin banyak anggota yang bergabung, justru menjadi masalah di kemudian hari, bukannya sebuah kemudahan.

Ia pun meminta pemerintah memutuskan terlebih dahulu penundaan skema TOPRA. Seharusnya pemerintah mengkaji ulang program tersebut dengan lebih jelas dan tidak membebani peserta.

“Gunakan waktu hingga tahun 2027 untuk mengeksplorasi dan mendesain ulang Tapera agar lebih mudah diakses oleh masyarakat dan dapat diakses oleh semua kalangan,” tutup Rooney.

(Agustus/Agustus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Telin dan Indosat Business Berkolaborasi Lewat Platform NeuTrafiX

19 September 2024 - 09:14

Trending di Ekonomi