Jakarta, jurnalpijar.com —
Wakil Ketua Komite
“Kita sudah sepakat untuk melanjutkannya di panitia X berikutnya,” kata Dede di DPRD Jakarta, Selasa (21/5).
Deda menjelaskan, RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan RUU yang mengatur banyak hal yang disebut dengan UU Babon.
Menurut dia, periode berjalan yang tersisa beberapa bulan lagi dinilai belum cukup untuk merampungkan RUU tersebut.
Dede mengatakan, panitia kerja Komite X bidang keuangan pendidikan akan terus membahas anggaran dan pembiayaan pendidikan.
“Ini akan menjadi salah satu poin yang diperlukan untuk melakukan amandemen undang-undang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional ke dalam RUU Prioritas Nasional 2023. RUU Sistem Pendidikan Nasional juga tidak masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022.
Padahal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makrim berjanji seluruh guru bisa mendapatkan TPG melalui program PPG sesuai RUU Sistem Pendidikan Nasional. .
Nadim seperti dikutip PT Penyiaran Indonesia, jika RUU Sistem Pendidikan Nasional disetujui, mereka bisa langsung mendapatkan manfaat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang mengantri. Channel YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Senin (9/12).
Menurut Nadim, selama ini pemberian tunjangan masih terisolasi sehingga hanya segelintir guru yang syarat tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 benar-benar mendapat tunjangan kesejahteraan.
Setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan undang-undang ini, ujarnya. Pada saat yang sama, 1,6 juta lainnya tidak bisa mendapatkan TPG karena dibatasi oleh aturan kualifikasi yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005. (mnf/tidak)
Tinggalkan Balasan