Menu

Mode Gelap

Edukasi · 24 Jun 2024

Catat, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS 2024


					Catat, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS 2024 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (BPJS) menyediakan jaminan kesehatan dan layanan teknis bagi seluruh penduduk Indonesia.

Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan program pelayanan kesehatan dengan jaminan, namun terdapat daftar layanan kesehatan yang tidak sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 perubahan ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (Perpres).

Berikut rincian layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2008. 52 Pasal 59 Tahun 2024. Pelayanan kesehatan tidak wajib yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pelayanan kesehatan pemberi kerja, kecuali dalam keadaan darurat. program asuransi wajib kecelakaan lalu lintas diberikan sesuai dengan nilai atau kondisi yang ditanggung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai dengan itu; hak kelas transaksi peserta; Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri untuk pengobatan infertilitas akibat kecanduan obat-obatan dan/atau alkohol atau pelayanan ortodontik; Self risking, akibat dari praktek pengobatan alternatif dan tradisional, obat-obatan dan tindakan medis yang tergolong alat kontrasepsi dan kosmetika tidak dinyatakan efektif; memberikan pelayanan kesehatan akibat keadaan darurat untuk pertolongan keadaan darurat, kejadian darurat/pelayanan sosial untuk kejadian tidak terduga yang dapat dicegah; Korban tindak pidana terorisme dan perdagangan orang yang dijamin dengan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia . Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan dari Indonesia; atau layanan yang sudah tercakup dalam program lain.

Meski terdapat daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun program tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. (rata-rata/fef)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arti Launching dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat Bahasa Inggris

20 September 2024 - 09:16

3 Cara Cek E-meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024

19 September 2024 - 23:16

Jelaskan Pengolahan dan Pemanfaatan Energi Batu Bara, Ini Jawabannya

19 September 2024 - 02:16

Trending di Edukasi