Menu

Mode Gelap

Edukasi · 1 Jul 2024

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024


					Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka pada Mei hingga Juli.

Para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya sesuai jenjangnya harus mengetahui aturan usia untuk masuk TK, SD, SMP, Gimnasium, dan SMK pada PPDB 2024.

Usia pendaftaran PPDB diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) no. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan. .

Selain mengatur aturan usia, Mendikbudristek juga mengatur syarat, tata cara pendaftaran, tindakan, pendaftaran ulang data, pemutakhiran data.

Dalam PPDB 2024 juga terdapat penjelasan terkait pengelolaan dan pengawasan terhadap peraturan Pemerintah dan otoritas daerah untuk pendaftaran taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan.

Berikut persyaratan usia minimal calon siswa TK, SD, SMP, dan SMP/SMK yang akan mendaftar PPDB tahun 2024.

1. Peserta baru TK harus memenuhi persyaratan usia: minimal 4 tahun dan lebih dari 5 tahun untuk kelompok A; dan yang terendah 5 tahun dan tertinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Peserta sekolah dasar harus memenuhi persyaratan usia: tujuh tahun; yaitu kurang dari enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, mengutamakan penerimaan calon peserta didik baru pada kelas 1 sekolah dasar tujuh tahun.

Persyaratan usia minimal dapat dilonggarkan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon mahasiswa yang memiliki: intelektual dan/atau bakat khusus serta persiapan mental.

Mahasiswa diharapkan memiliki kecerdasan dan/atau bakat khusus serta kesiapan mental, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.

Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh komite fakultas di sekolah masing-masing.

3. Bagi yang ingin menjadi siswa baru kelas VII SMP harus memenuhi syarat sebagai berikut: berusia minimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan kelas 6 sekolah dasar atau sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Harus berusia di atas 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah kejuruan dengan bidang teknik lain, program teknis atau keterampilan teknis dapat menetapkan persyaratan khusus lainnya untuk penerimaan siswa kelas 10.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti: Akta Kelahiran; atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh orang yang berwenang dan didaftarkan secara sah oleh kepala desa/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal siswa.

Persyaratan usia tidak berlaku bagi sekolah dengan ciri-ciri sebagai berikut: Penyelenggaraan pendidikan khusus.

Berdasarkan keberhasilan tahun lalu, siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan empat cara, yakni zonasi, pengukuhan, pengalihan tugas orang tua/wali, dan keberhasilan. Sementara untuk siswa TK tidak perlu mengikuti proses pendaftaran di atas.

Demikian penjelasan terkait ketentuan usia masuk TK, SD, SMA, SMA, dan SMK dalam PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua. Saya harap informasi ini dapat membantu Anda! (sup/sup)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arti Launching dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat Bahasa Inggris

20 September 2024 - 09:16

3 Cara Cek E-meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024

19 September 2024 - 23:16

Jelaskan Pengolahan dan Pemanfaatan Energi Batu Bara, Ini Jawabannya

19 September 2024 - 02:16

Trending di Edukasi