Jakarta, jurnalpijar.com –
Presiden Komisi
Permendikbudristek ini dinilai menjadi penyebab naiknya biaya pendidikan satu kali (UKT) di sejumlah PTN.
Oleh karena itu, dalam forum yang tepat ini, kami meminta Menteri mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, kata Huda di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21 Mei).
Ia mengatakan, aturan tersebut dimaknai sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk peningkatan UKT.
Anggota Komisi X DPR F-PAN Zainuddin Maliki pun meminta Nadiem mengkaji ulang penerapan aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 menjadi akar kehebohan yang terjadi belakangan ini.
Ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SBPOT menuai kritik dari berbagai kalangan.
Aturan tersebut menetapkan standar minimal yang harus dimiliki PTN adalah UKT kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1 juta. Sedangkan besaran UKT pada jenjang lainnya ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Kebijakan ini menuai protes dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dan Universitas Sebelas Maret (AS). ) . ).
Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan menengah pilihan. Dikatakannya, pendidikan tinggi merupakan bagian dari program wajib belajar 12 tahun. (mnf/tsa)
Tinggalkan Balasan