Batavia, jurnalpijar.com.
Pantarlich merupakan singkatan dari “Voter Update Service” atau sering juga disebut dengan “Comparison and Research Service”.
Pantarlih merupakan badan khusus dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan ibu kota kabupaten (Pilkada). Tahukah Anda sampai kapan Pilkada Pantarih 2024 berlangsung?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan disimak penjelasan mengenai masa kerja, tugas dan kewajiban serta gaji Pilkada 2024. Masa kerja Pantarlich.
Berapa Lama Pilkada Pantarlih 2024 Berlangsung? Kepengurusan Pilkada Pantarlih 2024 periodenya satu bulan. Masa kerja ini dimulai sejak tanggal 24 Juni setelah pelantikan sampai dengan tanggal 25 Juli 2024.
Masa bakti dalam Keputusan KPU n. 475 Tahun 2024 yang tertuang dalam Amandemen ke-4 KPU KPU No. Nomor 476 Tahun 2022 tentang Tata Cara Teknis Pembentukan Badan Khusus Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil. Gubernur, Bupati, dan Raja Muda. Tugas Raja Muda, Walikota, dan Wakil Walikota serta Tugas Panitia Pengawas Pilkada Tahun 2024
Merujuk pada Keputusan CPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Panwaslu Pemilu 2024. Membantu KPU daerah/kota, Komisi Pemilihan Umum Daerah (DEC) dan PPS dalam penulisan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Pengumpulan dan penelitian data lama. Bukti pemilih terdaftar. PPS memberikan kontribusi dan hasil penelitian. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPC, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Tugas Panitia Pengawas Pemilu 2024 adalah sebagai berikut. Memberikan bantuan kepada PPS dalam penyusunan daftar pemilih terkini. Menyusun dan menyampaikan laporan benchmarking dan penelitian ke PPS.
Gaji Ketua Pilkada 2024
Sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Panwaslu Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per orang.
Selain gaji, Pantarlikh akan menerima kompensasi kontinjensi jika terjadi hal buruk selama bertugas. Berikut rincian santunan kecelakaan: Kematian: Rp 36.000.000 juta per orang. Cacat tetap : Rp 30.800.000 per orang. Cedera berat : Rp 16.500.000 per orang. Luka ringan : Rp 8.250.000 per orang. Bantuan pemakaman : Rp 10.000.000 per orang.
Demikian penjelasan berapa lama Pantarlich menjabat di Pilkada 2024, termasuk tugas dan kewajiban, serta gajinya. Saya harap informasi ini bermanfaat. (ya/begitu)
Tinggalkan Balasan