Menu

Mode Gelap

Nasional

Nihil Urgensi Presiden Perpanjang Jabatan Panglima TNI dan Kapolri

badge-check


					Nihil Urgensi Presiden Perpanjang Jabatan Panglima TNI dan Kapolri Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5) menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2002 yang Merujuk pada Polri, dan RUU perubahan UU Nomor 34. 2004, dimana TNI mengacu pada usulan inisiatif DPR.

Ada beberapa poin penting revisi kedua prinsip tersebut. Misalnya, RUU Polri memiliki beberapa rencana penambahan kewenangan, termasuk perubahan usia pensiun anggota Polri.

Kemudian, RUU TNI juga mengatur rencana penambahan usia pensiun prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula yang masa jabatan jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. RUU Polri juga mengatur perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Bedanya, UU Polri mengatur usia pensiun Kapolri yang bisa diperpanjang dengan Keputusan Presiden setelah ditinjau DPR.

Benny Tsukadis, Peneliti Lembaga Kajian Pertahanan dan Strategis Indonesia, menilai perintah presiden untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI dan pensiunnya Kapolri tidak terlalu diperlukan.

“Kalau dilihat dari urgensinya, itu tidak mendesak sama sekali. Itu bukan usulan yang solid, jadi menurut saya saat ini tidak mendesak,” kata Binney, Kamis (30/5) saat dihubungi CNNIndonesia.com

Benny menilai perpanjangan amanah tidak diperlukan dan hanya berlaku pada bidang administrasi. Artinya, menurutnya, undang-undang terkait hal tersebut TNI dan aturan lama terkait UU Kepolisian sudah cukup baik.

Bahkan selama ini misalnya, pemberhentian Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden, mengingat Kepala Negara harus menentukan pilihannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kesesuaian, kebutuhan organisasi, dan kesesuaian dasar jabatan. organisasi. Calon

Di sisi lain, Benny khawatir kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. Meski diakuinya untuk saat ini, ia belum bisa memprediksi niat pemerintahan Presiden Jokowi.

Meski demikian, Benny yakin calon politik baru tersebut akan diuntungkan oleh Presiden baru yang terpilih, Prabov Subjant, pada pemerintahan berikutnya. Sebab, seperti diketahui, Prabowo lebih menaruh perhatian dan ketertarikan pada sektor militer.

Karena kalau kita bicara UU dan DPR yang diusulkan pemerintah, pasti ada tujuan tertentu di baliknya,” ujarnya.

Beni juga menyoroti RUU TNI yang memberikan peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Dia menganggap artikel ini mubazir.

Beni kemudian mengingatkan, fungsi utama TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan negara dan keputusan politik.

Oleh karena itu, Benny menilai mereka tidak boleh diberikan jabatan sipil. Selain yurisdiksi, kata dia, TNI juga akan melanggar identitasnya.

“Menurut saya agak berlebihan,” jelas Benny.

Tak hanya itu, Beni juga menyoroti RUU Polri yang akan menaikkan usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan calon. Usia anggota Polari maksimal 60 tahun.

Beni mengatakan, kenaikan usia pensiun bisa menghambat promosi perwira junior yang belum bertugas. Menurut dia, perpanjangan usia pensiun akan semakin merangsang penumpukan perwira menengah di semua tingkatan.

“Pasti merangsang atau menghambat regenerasi. Misalnya Pamen yang menganggur saat ini ada ratusan, kalau lebih pasti akan terus menumpuk,” kata Beni. kata Benny.

Jadi sebenarnya revisi ini tidak relevan dan tidak mendesak. UU yang lama sudah bagus, tinggal dilaksanakan saja, imbuhnya, rawan konflik kepentingan bahkan otoritarianisme.

Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adeeb Mifthol menilai tidak ada kondisi mendesak yang mengharuskan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan pensiunnya Kapolri melalui Keputusan Presiden.

Menurut dia, praktik tersebut dapat menghambat regenerasi dan semakin meningkatkan potensi konflik kepentingan antara pemerintah dan TNI/Polri.

“Tanpa perpanjangan masa jabatan pun, keduanya sudah punya suka dan tidak suka dengan pengangkatannya, karena pengangkatan itu berdasarkan rekomendasi presiden, jadi mau apa lagi?” Tidak apa-apa,” kata Adib kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/5) malam.

Hingga saat ini, presiden mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat Panglima TNI dan Kapolri. Menurut Adib, meski aturannya lama, Presiden sudah punya kekuasaan tertinggi dan itu saja.

Dengan ditambahnya ketentuan perpanjangan masa jabatan melalui Keppres, Adib khawatir hal itu akan berujung pada totalitarianisme di rezim mendatang. Ia meragukan adanya cara untuk melegitimasi kekuasaan absolut di luar hukum.

“Meskipun trias politica delo dibentuk di lembaga legislatif, namun sejauh ini masih lemah. Selain itu, perluasan jabatan Panglima melalui keputusan presiden, saya yakin, telah menyebabkan terkikisnya nilai-nilai demokrasi dan pada akhirnya berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Sek Yusuf (UNIS) Tangerang juga menilai poin-poin penting revisi UU TNI dan Polri sangat rentan konflik kepentingan. Selain itu, ada kemungkinan prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Wacana politik ini dapat mendorong perilaku “suka tidak suka” di kementerian/lembaga, yang pada akhirnya akan merugikan ASN yang bersaing untuk bekerja di lembaga tersebut.

“Jadi mungkin saja PNS banyak feeling, perasaan negatif banget. Tapi menurut saya yang paling utama sebenarnya regenerasi yang menurut saya akan terganggu,” kata Adeeb. (khr/gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Alokasikan Rp36,25 Triliun untuk Pembangunan IKN, Target Operasional 2028

22 September 2025 - 06:20

Kemenpora RI Nyatakan Kesiapan Dukung Olahraga Padel

22 Mei 2025 - 00:51

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Trending di Nasional