Jakarta, jurnalpijar.com —
Proses seleksi PNS 2024 dimulai pada 20 Agustus. Namun sebentar lagi mereka akan membuka kontrak kerja bagi pegawai pemerintah.
Ketahui perbedaan PNS dan PPPK sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar.
Kebanyakan orang mengira PNS dan PPPK itu sama, padahal sebenarnya tidak. Meski sama-sama pegawai ASN, namun berbeda dalam hal jabatan, hak, masa kerja, dan proses seleksi.
Berikut perbedaan PNS dan PPPK.1. Status pekerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Direktorat Jenderal Inspeksi Kepegawaian adalah PNS. Mereka mempunyai tanda pengenal Pegawai Negeri Sipil sebagai tanda resmi bahwa mereka adalah PNS.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai namun mempunyai kontrak kerja. Mereka diangkat oleh Ahli Pengembangan Kepegawaian, dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah dan undang-undang.
2. Hak-hak kerja
Pegawai Negeri Sipil dan MASYARAKAT mempunyai hak, wewenang dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Secara hukum, PNS dan APD mempunyai kewajiban yang sama. Namun kelayakannya berbeda.
Pegawai negeri berhak atas gaji, tunjangan, akomodasi, liburan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, keselamatan dan pengembangan keterampilan.
Sedangkan PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, keamanan, dan pengembangan keterampilan. Aturan persaingan ASN untuk PNS dan PPPK diatur sebagai berikut: PNS: Mengembangkan 20 jam pelajaran per tahun: Mengembangkan 24 jam pelajaran per tahun.
Sesuai Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan industri, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
3. Pangkat dan status
Perbedaan selanjutnya adalah pangkat dan gelar. Jabatan CPNS dan Jenjang Karir CPNS diperbarui setiap tahunnya dalam bentuk jabatan dan kepangkatan. Mereka dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sebaliknya PPPK biasanya hanya mampu menjaring level fungsional saja. PPPK juga bersifat tenure-track, jadi tidak ada jenjang karir. Itu belum termasuk pensiun PPPK dan jaminan hari tua. Tahun pelayanan
Berikutnya adalah perbedaan layanan jangka panjang. PNS bekerja sampai pensiun, misalnya 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat senior.
Sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai kontrak yang disepakati. Pada umumnya kontrak PPPK berdurasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan evaluasi.5. Proses seleksi
Terakhir adalah perbedaan proses ujian PNS dan PPPK. Untuk mengikuti CPNS, peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Selain itu, ujian CPNS terdiri dari tahapan Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB). Sedangkan PPPK memiliki 4 komponen yaitu kemampuan manajerial, teknis, sosial budaya, dan wawancara.
Itulah beberapa perbedaan PNS dan PPPK. Pastikan Anda memahami perbedaan keduanya sebelum mendaftar. Semoga ini bisa membantu. (tas/jus)
Tinggalkan Balasan