Jakarta, jurnalpijar.com —
Pekerja swasta dan wiraswasta kini harus berkontribusi pada dana tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Hal ini mengacu pada peraturan Tapera terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Masyarakat untuk Perumahan (Tapera) tentang aturan perubahan PP No. 25 tahun 2020.
Menurut Moeldoko, Kepala Kantor Presiden, Tapera kini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawainya karena banyak yang menjadi tunawisma.
“Karena ada masalah overcrowding. Masalah overcrowding saat ini 9,9 juta masyarakat Indonesia belum punya rumah. Itu diberikan ke BPS,” kata Moeldoko.
“Makanya pemerintah banyak memikirkan pemahaman bahwa nilai kenaikan upah dan inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Makanya perlu kerja keras agar masyarakat akhirnya punya tabungan untuk membangun rumah. benar-benar sesuai dengan yang saya pikirkan,” lanjutnya.
Berdasarkan pasal 15 PP no. 21 Tahun 2024, peserta dikenakan tarif sebesar 3 persen dari gaji atau upahnya. Rinciannya, pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Pengusaha harus membayar pajak ini setiap bulan. Menurut § 20 ayat 2 PP no. 25 Tahun 2020, pembayaran Tapera dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apakah dana Tapera bisa dicairkan?
Dana Tapera dapat dibayarkan pada akhir kepesertaan.
Pembayaran dana Tapera diatur dalam Undang-Undang Tabungan Perumahan Tahun 2016 No. 4, yang kembali dijelaskan dalam PP no. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Sesuai pasal 24 ayat 1 angka 25 PP 2020, simpanan peserta berhak dibayar jika kepesertaannya sudah selesai. Biaya tersebut juga sudah termasuk hasil pemupukan.
“Hasil tabungan dan pemupukan wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan berakhirnya kepesertaan,” bunyi Pasal 24 ayat 2 keputusan tersebut, seperti dikutip Kamis (30 Mei).
Selanjutnya, pembayaran dana tersebut didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, yang kemudian dikalikan dengan nilai bersih penyertaan per dana investasi pada tanggal penutupan. BP Tapera membayar simpanannya melalui bank kustodian.
Bagaimana prosedur pembayaran dana tapera?
Berdasarkan selamattapera.go.id, dana Tapera dapat dibayarkan apabila pegawai memenuhi syarat sebagai berikut.
Pertama, dia pensiun dari pekerjaannya.
Kedua, mereka mencapai usia 58 tahun untuk wiraswasta.
Ketiga, peserta meninggal dunia.
Keempat, pegawai tidak lagi memenuhi kriteria keikutsertaan selama lima tahun berturut-turut.
Dana pembayaran Tapera harus disetorkan ke rekening peserta dan ahli warisnya paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya kepesertaan.
Selain sistem pembayaran dana tabungan, undang-undang dan PP Tapera juga merupakan peraturan yang kontroversial. Peraturan ini menuai protes karena mewajibkan pekerja swasta dan wiraswasta untuk berpartisipasi dalam Tapera.
Pembayaran juga akan dipungut dari pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat tahun 2027, yakni 7 tahun setelah berlakunya PP Tapera.
(blq/mikrofon)
Tinggalkan Balasan