Jakarta, jurnalpijar.com —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengintegrasikan tanda pengenal digital (“KTP” di dunia maya) ke dalam aplikasi pemerintah INA Digital.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluncurkan teknologi pemerintah Indonesia (GovTech) bernama INA Digital untuk meningkatkan digitalisasi sistem pelayanan publik.
Untuk langkah tersebut, Kominfo akan memperkuat implementasi layanan Sistem e-Government (SPBE) dengan mengintegrasikan aplikasi lintas kementerian dan lembaga serta penerapan identitas digital atau digital ID untuk melindungi hak pengguna.
“Salah satu layanan yang diprioritaskan adalah layanan identitas digital terintegrasi yang menggunakan layanan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) sebagai penyedia umum identitas digital,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Senin ( 6 Maret) )).
“Layanan ini akan digunakan untuk verifikasi data digital ID masyarakat yang mengakses layanan SPBE, termasuk portal nasional, dengan mencocokkan data Dukcapil,” lanjutnya.
Identitas digital atau digital ID bukanlah KTP elektronik yang dipindahkan ke ruang digital. Digital ID akan menjadi identitas atau tanda bagi individu untuk melakukan aktivitas di ruang digital.
Nezar mengatakan, pihaknya siap menggunakan identitas digital yang dapat terhubung dengan seluruh layanan publik terintegrasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan SPBE.
“Layanan ini akan digunakan untuk verifikasi data digital masyarakat yang mengakses layanan SPBE, termasuk portal nasional, dengan mencocokkan data Dukcapil,” kata Nezar.
Selain itu, Nezar mengatakan penggunaan identitas digital akan membuat layanan masyarakat dan keuangan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Ia mengatakan, identitas digital berperan penting dalam memudahkan verifikasi identitas dalam berbagai urusan administrasi.
“Misalnya, penyaluran program sosial pemerintah yang lebih efisien dan ekonomis untuk memperlancar proses pelayanan publik, seperti dalam administrasi perpajakan,” jelasnya.
Nezar mengatakan penerapan identitas digital merupakan salah satu solusi untuk mencegah kejahatan transaksi elektronik. Ia mengatakan identitas digital dapat mengatasi kejahatan dalam transaksi elektronik melalui sistem verifikasi.
“Melalui digital ID, layanan SPBE dapat kita optimalkan untuk melindungi hak masyarakat sebagai pengguna dan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen,” tutupnya.
(Lom/DMI)
Tinggalkan Balasan