Jakarta, jurnalpijar.com –
Jalur Zonasi merupakan jalur pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi penduduk wilayah zonasi sesuai aturan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tahun 2024 Tarif PPDB jalur zonasi bisa berbeda-beda. 2024 Lihat Kuota dan Kriteria Prioritas Mengatasi Tata Zonasi PPDB.
Sesuai dengan Peraturan no. Mendikbud tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
Jalur PPDB meliputi zonasi, persetujuan, pengalihan tanggung jawab orang tua/wali; dan prestasi
Untuk kuota zonasi, perekrutan siswa baru memperhatikan daya tampung masing-masing sekolah. Daya tampung merupakan daya tampung maksimal suatu sekolah dalam menerima siswa.
Dalam Peraturan Pendaftaran PPDB, setiap jenjang mempunyai persentase kuota siswa, yaitu: Jalur zonasi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) mempunyai kuota minimal 70 persen dari daya tampung sekolah (SMP) mempunyai kuota maksimal sebesar paling sedikit. 50 persen dari kapasitas sekolah
Masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut rincian biaya PPDB jalur zonasi 2024.1. Area kuota rute
Kuota PPDB zonasi tingkat SD, SMP, dan SMA tidak sama, berikut rinciannya: Jalur zonasi SD minimal 70 persen dari kapasitas sekolah. Jalur zonasi SMA mewakili setidaknya 50 persen kapasitas sekolah. Jadwalkan biaya rute
Kuota PPDB untuk rencana perjalanan yang disetujui minimal 15 persen dari kapasitas sekolah.3. Biaya perjalanan untuk orang tua/wali
Biaya PPDB jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.4. Bagian dari cara sukses
Apabila masing-masing sekolah mempunyai sisa kuota jalur pendaftaran, maka kuota PPDB jalur pencapaiannya disesuaikan.
Kriteria siswa yang memilih jalur zonasi
Selain fokus pada jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi memiliki kriteria pemilihan mahasiswa baru yang mungkin diutamakan. sekolah dasar
Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) mengutamakan usia siswa. Kemudian melihat jarak tempat tinggal ke sekolah yang berada di kawasan zonasi. SEKOLAH MENENGAH
Pada tingkat menengah (SMP), jalur zonasi mengutamakan zonasi perumahan hingga sekolah. Kemudian pertimbangkan usia siswa 3. Institut
Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SE) dan sederajat juga mengutamakan jarak dari tempat tinggal ke sekolah di wilayah zonasi. Selanjutnya, pertimbangkan usia siswa.
Demikian informasi Tarif Jalur Zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui oleh orang tua atau wali dan siswa. (rata-rata/fef)
Tinggalkan Balasan