Menu

Mode Gelap

Edukasi · 24 Mei 2024

Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 SD-SMA dan Kriteria yang Diprioritaskan


					Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 SD-SMA dan Kriteria yang Diprioritaskan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Jalur Zonasi merupakan jalur pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi penduduk wilayah zonasi sesuai aturan Pemerintah Daerah (Pemda).

Tahun 2024 Tarif PPDB jalur zonasi bisa berbeda-beda. 2024 Lihat Kuota dan Kriteria Prioritas Mengatasi Tata Zonasi PPDB.

Sesuai dengan Peraturan no. Mendikbud tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

Jalur PPDB meliputi zonasi, persetujuan, pengalihan tanggung jawab orang tua/wali; dan prestasi

Untuk kuota zonasi, perekrutan siswa baru memperhatikan daya tampung masing-masing sekolah. Daya tampung merupakan daya tampung maksimal suatu sekolah dalam menerima siswa.

Dalam Peraturan Pendaftaran PPDB, setiap jenjang mempunyai persentase kuota siswa, yaitu: Jalur zonasi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) mempunyai kuota minimal 70 persen dari daya tampung sekolah (SMP) mempunyai kuota maksimal sebesar paling sedikit. 50 persen dari kapasitas sekolah

Masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut rincian biaya PPDB jalur zonasi 2024.1. Area kuota rute

Kuota PPDB zonasi tingkat SD, SMP, dan SMA tidak sama, berikut rinciannya: Jalur zonasi SD minimal 70 persen dari kapasitas sekolah. Jalur zonasi SMA mewakili setidaknya 50 persen kapasitas sekolah. Jadwalkan biaya rute

Kuota PPDB untuk rencana perjalanan yang disetujui minimal 15 persen dari kapasitas sekolah.3. Biaya perjalanan untuk orang tua/wali

Biaya PPDB jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.4. Bagian dari cara sukses

Apabila masing-masing sekolah mempunyai sisa kuota jalur pendaftaran, maka kuota PPDB jalur pencapaiannya disesuaikan.

Kriteria siswa yang memilih jalur zonasi

Selain fokus pada jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi memiliki kriteria pemilihan mahasiswa baru yang mungkin diutamakan. sekolah dasar

Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) mengutamakan usia siswa. Kemudian melihat jarak tempat tinggal ke sekolah yang berada di kawasan zonasi. SEKOLAH MENENGAH

Pada tingkat menengah (SMP), jalur zonasi mengutamakan zonasi perumahan hingga sekolah. Kemudian pertimbangkan usia siswa 3. Institut

Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SE) dan sederajat juga mengutamakan jarak dari tempat tinggal ke sekolah di wilayah zonasi. Selanjutnya, pertimbangkan usia siswa.

Demikian informasi Tarif Jalur Zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui oleh orang tua atau wali dan siswa. (rata-rata/fef)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abdul Muthalib, Kakek Nabi Muhammad dan Perannya

5 November 2024 - 17:14

Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Badan Kabinet Prabowo-Gibran

5 November 2024 - 12:15

2 Cara Perkembangbiakan Hewan untuk Menjaga Kelestarian Spesiesnya

5 November 2024 - 02:14

Trending di Edukasi