Jakarta, jurnalpijar.com –
Pelayanan scaling gigi dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sepanjang kondisinya tercatat aktif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pembersihan karang gigi dengan BPJS tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus dilakukan terlebih dahulu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Simak cara dan syarat ukur gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Pembersihan karang gigi merupakan prosedur perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan karang gigi (kalkulus) dan plak pada permukaan gigi.
Pembersihan karang gigi secara rutin setiap 6 bulan sangat penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis.
Pembersihan karang gigi merupakan salah satu dari tujuh perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Pasal 52 Ayat (1) Tahun 2014.
Berikut cara dan syarat scaling gigi, bisa pakai BPJS Kesehatan biar full cover alias gratis.
Persyaratan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan scaling gigi, ketahuilah syarat-syarat scaling gigi, terlebih dahulu pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan indikasi medis dan bukan atas kemauan sendiri. scaling gigi hanya dapat dilakukan apabila peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam 2 waktu terakhir. bertahun-tahun Berdasarkan indikasi medis, bukan karena alasan estetika.
Cara mengukur gigi dengan BPJS Kesehatan
Jika peserta memenuhi syarat di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan scaling gigi. Berikut cara menimbang gigi menggunakan BPJS Kesehatan.1. Kunjungi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu mengunjungi FKTP seperti puskesmas atau klinik terdaftar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di FKTP, pasien akan diperiksa dan diberikan surat rujukan untuk scaling gigi di fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk.2. Surat referensi dari FKTP
Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi gigi pasien memenuhi syarat skaling.
Jika memenuhi syarat, dokter di FKTP akan mengeluarkan surat rujukan. Karena surat rujukan ini merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan layanan scaling gigi dengan jaminan BPJS kesehatan.3. Kunjungi fasilitas kesehatan sesuai rujukan FKTP
Dengan adanya surat rujukan dari FKTP, peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan gigi ini dapat berupa klinik gigi atau puskesmas yang mempunyai pelayanan kesehatan gigi.4. Tunjukkan kartu BPJS kesehatan Anda
Saat mendaftar di fasilitas kesehatan gigi, peserta harus menunjukkan kartu BPJS kesehatan yang masih berlaku beserta surat keterangan dari FKTP.
Hal ini penting untuk memastikan layanan scaling gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.5. Prosedur scaling gigi pun dilakukan
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menjalani scaling gigi sesuai rencana yang disediakan oleh fasilitas kesehatan gigi.
Prosedur scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi profesional dengan menggunakan peralatan khusus seperti scaler ultrasonik untuk menghilangkan karang gigi dan plak.
Itulah cara dan syarat pengukuran gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Sesuai prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi tanpa dikenakan biaya. (Avd/Juh)
Tinggalkan Balasan