Menu

Mode Gelap

Edukasi · 22 Jun 2024

Link, Cara, dan Syarat Prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024


					Link, Cara, dan Syarat Prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Perbesar

JAKARTA, jurnalpijar.com —

Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta dibuka pada Senin (13/5). Berikut link, cara, dan syarat prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 yang bisa diperhatikan oleh calon siswa sebelum mendaftar.

Prapendaftaran PPDB madrasah meliputi pembuatan, verifikasi, dan aktivasi akun yang terbuka bagi siswa dalam dan luar Jakarta. Akun yang dibuat dapat digunakan untuk mendaftar melalui berbagai saluran opsional.

Pra-Registrasi PPDB Madrasah 2024 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MT) dan Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 26 Mei 2024.

Proses prapendaftaran PPDB Madrasah 2024 akan dilaksanakan secara online melalui link https://ppdb-madrasahdki.com/ hingga pukul 12:00 WIB.

Link dan cara pradaftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Dibawah ini link dan cara daftar akun prapendaftaran PPDB madrasah DKI Jakarta 2024 Silahkan cek dan buka link https://ppdb-madrasahdki.com. Klik “Kirim Akun” dan pilih sesuai level yang diinginkan. Isi formulir dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta yang mendaftar, pastikan semuanya sudah cocok, lalu klik “Lanjutkan”. Upload file yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan file cadangan lainnya. Harap pastikan semua data sudah benar sebelum mengunggah. Cetak bukti akun Anda termasuk token/PIN. Untuk mengaktifkan akun Anda menggunakan token/PIN: https://. ppdb-madrasahdki.com Pilih opsi pendaftaran seperti “Zonasi”. Anda akan melihat berbagai opsi mulai dari “Beranda” hingga “Statistik”. Klik pada opsi ‘Daftar’ dan kemudian tekan tombol biru ‘Aktifkan’. Masukkan nomor peserta, password/token dan kode keamanan yang diberikan, lalu klik “Cari Akun”. “. Setelah berhasil login, aktifkan token Anda dan ubah dengan password yang mudah diingat.

Persyaratan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Berikut persyaratan lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 mengacu pada petunjuk teknis PPDB MIN, MTsN dan MAN online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Negara DKI Jakarta 2024/2025.

1. Pelamar merupakan siswa tahun pertama berusia 7 tahun harus diterima sebagai siswa dengan memperhatikan batasan tempat sesuai peraturan kelompok belajar.2. Mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai keabsahan dokumen yang ditunjukkan oleh orang tua atau wali calon mahasiswa, bermaterai Rp 10.000,3. Unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) sebelum 1 Juni 2023.4. Calon mahasiswa baru akan berbasis di KK.5 dan akan tinggal di DKI Jakarta. Guru anak/orang tua/wali Untuk jalur pindahan, jalur reguler dan pelamar PPDB tahap akhir, calon siswa dapat berdomisili di luar DKI Jakarta sesuai KK.6. Khusus bagi pelamar jalur Raudhatul Athfal (RA), harap mengunggah Surat Keterangan Lulus RA (printout PDUM).7. Khusus bagi pelamar jalur perpindahan Guru Anak/Orang Tua/Wali, harap mengunggah Ordonansi Pengalihan Tugas Orang Tua, Ordonansi Pengajaran Bersama, dan Ordonansi Pengangkatan (bagi siswa yang orang tuanya menjadi tenaga pengajar).

Madrasah Negeri Tsanawiyah dan Madrasah Negeri Aliya (MTsN dan MAN)

1. Madrasah atau sekolah asal harus mempunyai Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN).2. Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar dalam Sistem Informasi Madrasah Elektronik EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).3. Usia maksimal calon siswa MTsN adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024, sedangkan calon siswa MAN adalah 21 tahun per tanggal yang sama.4. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil harus sudah dimuat paling lambat tanggal 1 Juni 2023.5. Calon mahasiswa yang tinggal dan belajar di DKI Jakarta harus sesuai dengan KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon mahasiswa DKI Jakarta.6. Bagi calon mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta dan belajar di luar DKI, NIK calon mahasiswa harus berasal dari DKI Jakarta.7. Orang tua atau wali calon mahasiswa harus mengunggah dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sesuai format yang terlampir pada petunjuk teknis serta bermaterai Rp10.000,8. Bagi pelamar PPDB MTsN wajib mengunggah transkrip nilai semester I dan II kelas 4 dan 5 serta semester I kelas 6 mata pelajaran PKn, Indonesia, Matematika dan IPA. Berlaku untuk jenjang pendidikan MI, SD, Paket A atau sederajat atau ijazah sederajat dari Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula.9. Pelamar PPDB MAN harus mengunggah transkrip nilai semester 1 s/d 2 kelas 7 dan 8 serta semester 1 kelas 9 pada mata pelajaran PKn, Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Berlaku untuk jenjang pendidikan sederajat atau ijazah sederajat dari MT, SMP, Paket B atau Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha.10. Penyerahan secara manual akan dilakukan di madrasah tujuan setelah pengumuman hasil PPDB dan registrasi online. Untuk Jalur Verifikasi Prestasi, Jalur Pindahan Guru/Orang Tua/Wali Anak, Jalur Tahfidz, Jalur Reguler dan Jalur Madrasah pelamar: Calon siswa dapat berdomisili di luar DKI dan bersekolah di DKI atau berdomisili dan bersekolah sesuai KK. Pelamar dari sekolah asing di luar DKI harus melampirkan surat rekomendasi/ijazah sederajat dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kecuali pelamar jalur pindah ke guru/orang tua/wali anak dari madrasah terakreditasi). /Sekolah luar DKI harus mengunggah sertifikat verifikasi (tidak termasuk jalur verifikasi prestasi pelamar).

11. Bagi pelamar jalur Tahfidz wajib mengunggah ijazah, ijazah atau syahadat tahfidz Al-Qur’an. 3 juz untuk calon siswa MTsN dan 5 juz untuk calon siswa MAN. Setelah melakukan seleksi sesuai tingkat hafalannya, dipilih karya solo terbaik.12. Bagi pelamar Jalur Afirmasi Prestasi, wajib mengunggah sertifikat juara atau sertifikasi di bidang agama, akademik, dan non-akademik. Pemilihan akan dilakukan berdasarkan bobot yang dilampirkan pada petunjuk teknis.13. Bagi pelamar Jalur Transisi Karir Guru/Orang Tua/Wali PAUD harus mengunggah dokumen tambahan antara lain Surat Keputusan Pengalihan Kewajiban Orang Tua kepada ASN/TNI/Polri, Surat Keputusan Pembagian Kewajiban Pendidikan kepada Anak Madrasah yang memenuhi syarat. Guru. Peraturan tentang pengangkatan anak tenaga kependidikan untuk keperluan madrasah.14. Apabila Anda mendaftar melalui Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harap mengunggah dokumen cetak DTKS Anda ke situs resmi (https://cekbansos.kemensos.go.id). Anda juga dapat menggunakan dokumentasi dari sumber berikut: Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat mengunduh dokumen dari https://siladu.jakarta.go.id. Bagi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan siswa madrasah, harap mengunggah dokumen ke https://pipmdrasah.kemenag.go.id. Bagi penerima PIP yang merupakan siswa sekolah, harap melampirkan dokumen Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Keluarga Sejahtera (PKS), https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Apabila Anda merupakan anak penerima Kartu Tenaga Kerja Jakarta, harap melampirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktur Kepegawaian dan Pelayanan Migrasi DKI Jakarta dan dicetak dari https://jakone.mobi/jakone-blog/. kartu-pekerja. Apabila Anda adalah anak dari sopir TransJakarta yang mengemudikan minibus, maka harus menyertakan lampiran Peraturan Petugas Pelayanan Angkutan DKI Jakarta.

Berikut penjelasan link, cara, dan syarat prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024. Semoga membantu! (Naz/Ju)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abdul Muthalib, Kakek Nabi Muhammad dan Perannya

5 November 2024 - 17:14

Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Badan Kabinet Prabowo-Gibran

5 November 2024 - 12:15

2 Cara Perkembangbiakan Hewan untuk Menjaga Kelestarian Spesiesnya

5 November 2024 - 02:14

Trending di Edukasi