Jakarta, jurnalpijar.com –
Jika kartu SIM hilang, pengemudi harus mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Proses pengurusan SIM card yang hilang dapat dilakukan di satpass terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, jika kartu SIM Anda hilang, Anda harus segera merawatnya.
Mengatasi SIM Card hilang tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, berikut caranya:
• Surat hilang dari polsek terdekat • Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang hilang (bila ada) • Asli KTP dan fotokopinya • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Setelah menyiapkan dokumen dan berkas yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kartu SIM baru di ATM terdekat
Langkah selanjutnya setelah mendapat pemberitahuan barang hilang dari polisi adalah mendatangi kantor keamanan di tempat tinggal Anda. Ingatlah untuk membawa salinan SIM Anda yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP asli.
Namun, jika Anda tidak memiliki salinan surat izin mengemudi, surat keterangan yang dikeluarkan oleh polisi dapat digunakan sebagai bukti bahwa Anda sudah memiliki surat izin mengemudi.
Sebelum mendaftar, petugas akan menyarankan Anda menjalani pemeriksaan kesehatan. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, tes penglihatan, dan tes lainnya.
Pemeriksaan kesehatan ini tidak memakan waktu lama, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan di kantor paspor tempat Anda mengajukan permohonan kartu SIM.
Namun, Anda mungkin ingin melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di puskesmas, klinik atau rumah sakit setempat sebelum pergi ke puskesmas dan mendapatkan surat keterangan dari dokter Anda. Jika sudah memiliki surat keterangan kesehatan, Anda tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan kesehatan di Satpass Pengelola AKDP
AKDP atau asuransi kecelakaan pengemudi bersifat opsional atau opsional. Oleh karena itu, jika Anda tidak ingin berurusan dengan AKDP, Anda bisa melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.
Akan ada biaya sebesar PLN 30.000 untuk mendaftar asuransi ini. Rp. Pelamar yang mendaftar AKDP akan mendapat santunan jika mengalami cedera saat berkendara.
Menyerahkan persyaratan pendaftaran
Untuk mendaftar, Anda harus memenuhi persyaratan seperti surat keterangan polisi dan, jika perlu, kartu asuransi. Jangan lupa ambil formulir pendaftaran dan isi dengan ID lengkap Anda.
Jika berkas sudah siap maka bisa langsung dibawa ke meja registrasi dan petugas akan segera memeriksanya
Setelah petugas memeriksa Anda dan Anda telah memenuhi persyaratan, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi rincian Anda. Verifikasi ini bertujuan untuk memulihkan data dari foto lama nama kartu SIM dan sidik jari
Setelah proses verifikasi data selesai dan terbukti benar, petugas akan melengkapi detail kartu SIM dengan foto dan sidik jari. Tunggu saja giliran Anda untuk mengambil foto.
Jangan lupa lengkapi kartu SIM baru Anda dengan tanda tangan Anda. Dapat dikatakan bahwa proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan merupakan syarat akhir dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi yang hilang.
Dapatkan SIM baru
Setelah prosesnya selesai, tunggu saja hingga kartu SIM selesai dibuat. Anda akan diminta menunggu giliran untuk menerima kartu SIM baru.
Petugas akan memanggil orang yang mendaftar pada hari itu juga, tunggu saja sampai petugas memanggil nama Anda
Biaya penggantian kartu SIM yang hilang sama dengan biaya perpanjangan kartu SIM sesuai kelasnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
• SIM A Rp 80 ribu. • SIM BII Rp 80 ribu. • SIM BII Rp 80 ribu. • SIM C Rp 75 ribu. • SIM CII Rp 75 ribu. • SIM D Rp 75 ribu. • SIM D Rp 30 ribu. • SIM D Rp 30 ribu.
(Afrika/mikrofon)
Tinggalkan Balasan