Menu

Mode Gelap

Hiburan · 18 Jul 2024

Praktisi Hukum Kritisi Sindiran Ahmad Dhani ke Kotak Soal Hak Cipta


					Praktisi Hukum Kritisi Sindiran Ahmad Dhani ke Kotak Soal Hak Cipta Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com.

Dalam postingan satir yang diunggah Kotak di media sosial, Minggu (14/7), sejumlah pakar hak cipta mengkritik komentar Ahmad Dhan yang menyebut bahwa mereproduksi lagu yang ditulis seseorang tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Kotak diketahui pernah membawakan beberapa lagu ciptaan mantan anggota Posan Tobing, yakni Tinggalkan Saja, Masih Cinta, dan Pelan Saja pada konser di Cianjur.

“Membawakan lagu seseorang tanpa izin penciptanya adalah tindakan tidak etis dan melanggar undang-undang hak cipta,” kata Ahmad Dhani dilatarbelakangi komentar Posan Tobing lewat emoji api.

Musisi sekaligus pengacara Kadri Mohamad menilai tudingan melanggar hukum tidak masalah jika ditujukan kepada musisi. Menurutnya, penyanyi bisa membawakan lagu ciptaan orang lain asalkan membayar royalti atau hak pertunjukan.

Ia juga menegaskan, royalti dibayarkan oleh promotor atau penyelenggara, bukan musisi yang terlibat.

Kadri kemudian mengatakan klaim tersebut sejalan dengan aturan hak cipta dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Bahkan dalam undang-undang tersebut diatur bahwa pembayaran dilakukan melalui Lembaga Perwakilan Kolektif Nasional (LMKN).

[Udang: Instagram]

“Seorang penyanyi boleh tampil dalam konser untuk membawakan lagu atau berhak tampil asalkan dibayar,” kata Kadri kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/07).

“Hanya mereka yang membayar sesuai mekanisme yang ada dan diatur, apalagi pasca UU Hak Cipta tahun 2014, yang menerima pembayaran melalui LMKN. Konsep UU Hak Cipta adalah Extended Collective License (ESL),” sambungnya.

Kadri menjelaskan, hukum Indonesia mengatur bahwa royalti dibayarkan secara kolektif, bukan secara individual.

Artinya, penyanyi tidak perlu meminta izin langsung kepada pencipta lagunya saat membawakannya di atas panggung. Sebab cara menegakkan hak pencipta lagu dalam rangka hak pertunjukan adalah dengan membayar royalti.

Tata cara pembayaran hak juga diatur, yakni oleh penyelenggara atau promotor berbagai LMK tempat para pencipta bernaung.

Kadri juga berharap agar berbagai pihak tidak memberikan penafsiran baru terhadap undang-undang hak cipta yang ada saat ini, misalnya tidak beralih dari pembayaran lisensi kolektif ke lisensi langsung kepada pencipta atau lisensi langsung.

Pasalnya, secara teori, sistem pembayaran izin secara langsung tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Dia kemudian percaya bahwa sistem baru dapat diusulkan, tetapi bukan tanpa dasar yang jelas.

“Jangan ada penafsiran baru terhadap undang-undang yang sudah berlaku sejak 2014 dan merupakan kelanjutan dari undang-undang sebelumnya..tiba-tiba berubah ketika ada yang mengatakan akan menagih dengan sistem baru atau apalah,” kata Kadri.

“Sistem barunya bagus, itu ide bagus. LMKN perlu diperbarui, tapi itu lain topiknya,” lanjutnya.

Argumen tersebut ditegaskan Panji Prasetyo, pengacara dan kuasa umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI). Ia menilai pernyataan Ahmad Dhan dan Posan Tobing tidak relevan karena tidak masuk undang-undang.

Menurut Panji, undang-undang hak cipta yang berlaku juga telah memberikan kemudahan dan pencegahan kriminalisasi. Sebaliknya larangan yang dikenakan terhadap pencipta lagu dan penyanyi dalam rangka hak pertunjukan juga tidak berlaku dalam hukum positif.

Ia bahkan khawatir kegiatan tersebut dapat merugikan musisi dan artis. Sebab hingga saat ini semakin banyak musisi yang enggan memainkan lagu-lagu tertentu karena terlalu malas berurusan dengan penciptanya.

“Mereka selalu memaksa agar masyarakat tidak membawanya. Bukan karena tidak tahu aturannya, tapi karena malas. Justru sebaliknya,” kata Panji Prasetyo.

“UU-nya jelas soal hak pertunjukan. Tidak perlu izin asal membayar LMKN,” lanjutnya.

CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Ahmad Dhani untuk mengutip unggahan tersebut. Sementara itu, Kotak belum memberikan tanggapan kepada CNNIndonesia.com mengenai unggahan tersebut.

Tinggalkan Saja, Masih Cinta dan Perlambat Saja adalah beberapa lagu populer Kotak. Lagu ini sebenarnya diciptakan oleh Kotak saat Posan masih terlibat dan Dewiq juga Pay.

Lagu-lagu ini juga menimbulkan masalah pada tahun 2022 ketika Posan Tobing menuduh Kotak tidak membayar royalti terkait membawakan lagu-lagu tersebut di konser.

Pada Oktober 2022, Cella mengklarifikasi tudingan Posan Tobing dan membeberkan lebih detail mengenai komposisi komposernya.

Lagu Pelan-pelan Dewiq 50 persen, bayar 25 persen, sisa 25 persen dibagi 4, masing-masing mendapat 6,25 persen. Lagu Selalu Cinta, Dewiq 50 persen, bayar 30 persen, sisa 20 persen dibagi 4, masing-masing mendapat 5 persen. Cella menjelaskan.

Lagu Masih Cinta, Dewiq 50 persen, Bayar 12,5 persen, Kotak 37,5 persen dibagi 4, masing-masing mendapat 9,38 persen, ujarnya. “Lagu Just Leave diciptakan oleh Kotak dan Pay, aku (Cella) yang menulis liriknya.”

“Tapi sebenarnya ada lagu-lagu yang Posan ciptakan sendiri, seperti Kerabat Kotak, Cinta Jangan Pergi, Kuingin Sendiri. Itu 100 persen murni ciptaan Posan. Tapi sejak kami memutuskan hengkang pada 2011, kami hampir tidak pernah memutar lagu-lagu itu. benar,” dia bersikeras.

(frl/akhir)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pam Pam Shaggydog Meninggal Dunia

20 September 2024 - 12:16

Daftar 11 Pemeran Baru di One Piece Live Action Season 2

19 September 2024 - 22:19

Mengulik Peran Media Beri Ruang untuk Perempuan dan Disabilitas

19 September 2024 - 20:14

Trending di Hiburan