Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Palakada) Tahun 2024 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah memasuki tahap persiapan.
Berikut tahapan resmi pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Kalender Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pilkada dimulai dari awal. tahun 2024. telah selesai
Jika kita hitung besok sesuai jadwal yang direncanakan, maka dibutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga pengesahan penetapan pasangan tahun 2024 pada tahap Pilkada 2024.
Sebagaimana ditetapkan PKPU n. 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada dibagi menjadi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Dengan rincian sebagai berikut. Tahap persiapan Pilkada 2024
• Perencanaan Program dan Anggaran: Dikumpulkan pada Jumat, 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu: batas waktu Senin 18 November 2024
• Rencana pelaksanaan termasuk definisi tata cara dan kalender tahapan pemilu: Senin lalu, 18 November 2024
• Susunan PPK, PPS dan KPPS Palakada 2024 : Rabu 17 April 2024 – Selasa 5 November 2024
• Pelatihan Panitia Pengawasan Kecamatan, Panitia Pengawasan Lapangan dan Pengawas TPS: sesuai program yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (GEBA).
• Pemberitahuan dan Registrasi Pemantau Pemilu : Selasa 27 Februari 2024 – Sabtu 16 November 2024
• Pemaparan daftar calon pemilih: Rabu 24 April 2024 – Jumat 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat 31 Mei 2024 – Senin 23 September 2024 II. Tahapan Pilkada 2024
• Memenuhi persyaratan dukungan pasangan untuk pelamar perorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon : Sabtu 24 Agustus 2024 – Senin 26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024
• Pencarian Kandidat Pencocokan : Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
• Seleksi pasangan calon : Minggu 22 September 2024
• Batas waktu kampanye: Rabu 25 September 2024 – Sabtu 23 November 2024
• Pemungutan suara: Rabu 27 November 2024
• Penghitungan suara dan penghitungan ulang hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan kontestasi hasil pemilu (PHP): calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: 5 dari Mahkamah Konstitusi untuk diberitahukan secara resmi 5 hari setelah Konstitusi Mahkamah telah memberitahukan secara resmi kepada KPU mengenai permohonan dalam Daftar Perkara Konstitusi (BRPK) calon gubernur dan wakil gubernur terpilih KPU Selambat-lambatnya beberapa hari kemudian
• Penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil pemilu: penyesuaian jadwal penyelesaian perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
• Penetapan pasangan calon terpilih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi: paling lambat 5 hari setelah KPU menerima putusan, putusan pemberhentian, atau salinan putusan Mahkamah Konstitusi.
• Pengukuhan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota : Tidak Permohonan PHP : 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon Terpilih : Tidak 3 hari setelah penetapan. Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi, pasangan calon diseleksi
• Konfirmasi Pencalonan Calon Gubernur Terpilih dan Letnan Gubernur: Tidak Ada Permohonan PHP: 3 hari setelah pasangan calon terpilih ditetapkan: Paling lambat 3 hari setelah pasangan calon terpilih ditetapkan. Keputusan Mahkamah Konstitusi
Demikian rincian program dan tahapan Palakada 2024, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. (avd/fef)
Tinggalkan Balasan