Jakarta, jurnalpijar.com —
Petugas Pemutakhiran Informasi Pemilu (Pinterleg) mempunyai berbagai tugas dan tanggung jawab dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilcada).
Lantas, apa saja tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024? Berikut penjelasannya dirangkum dari laman Bavaslu RI.
Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Pesta demokrasi ini mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih gubernur dan wakil presiden serta presiden dan wakil presiden serta walikota dan wakil walikota.
Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di setiap daerah di 37 provinsi di Indonesia.
Pada pelaksanaan Palkada akan dibentuk beberapa panitia khusus seperti Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan memiliki organisasi pemilih. Apa itu Petugas Pemutakhiran Data (DPA)?
Dilansir dari laman Bawaslu, Panterleigh merupakan Pejabat Pemutakhiran Informasi Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Petugas Pencocokan dan Pencarian (Coqlit) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tempat-tempat ini biasanya memperbarui data pemilih secara langsung berdasarkan Model A daftar pemilih dari pintu ke pintu atau data KPU.
Pentralleigh menghitung satu orang per TPS. KPU Kabupaten/Kota dan PPS juga boleh menunjuk dua Panterleigh untuk TPS. Apa fungsi Panterleigh Pilkada?
Apa tugas dan tanggung jawab pansus pemilukada 2024? Tugas dan tanggung jawab berikut ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Presiden, Presiden dan Wakil Presiden, serta Walikota dan Wakil Presiden. Pekerjaan walikota berkaitan dengan proses. 49, Tugas Pilkada Panterleigh antara lain: Membantu Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih serta memberikan hasil rekonsiliasi dan penelusuran kepada pemilih. Tanggung jawab Panitia Pemantau Pilkada apa?
Sementara itu, tanggung jawab Penterleigh Pilkada antara lain: Menyusun daftar pemilih dan PPS terkini. Berkoordinasi untuk membantu penyidikan Pentreleg menjadi Pelacada
Berikut syarat-syarat untuk dapat menjadi seorang Pilkada Panterleigh yang telah berusia minimal 17 (17) tahun atau belum menjadi tim kampanye atau peserta pemilu pada pemilu sebelumnya.
Jam Kerja Panwaslu
Anggota Pentrelig Pilcada 2024 diresmikan pada Senin 24 Juni. Sedangkan Pilkada Penterleigh akan berlangsung pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024 atau selama satu bulan penuh.
Selama masa kerja, petugas Pantarlih akan menerima gaji atau gaji sebesar Rp 1.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Demikian informasi tugas dan tanggung jawab Panwaslu 2024 lengkap dengan masa jabatannya. (rata-rata/fef)
Tinggalkan Balasan