Jakarta, jurnalpijar.com —
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi tiga sumber emisi karbon terbesar di Jabodetabek. Lihat detailnya.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Rido Sani, berdasarkan hasil penelusuran KLHK, keduanya merupakan sumber pencemaran kendaraan bermotor di Jabodetabek. Emisi dari kendaraan pribadi, kendaraan niaga, sepeda motor, dan kendaraan roda empat.
Alasan pertama adalah edukasi lalu lintas, kata Retio dalam konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (20/6).
Kedua, dari kegiatan industri yang dapat menghasilkan emisi sehingga menurunkan kualitas udara di Jabodetabek, ujarnya.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kegiatan komersial dan industri tersebut adalah pembangkit listrik tenaga uap, pabrik semen, dan pengerjaan logam.
Oleh karena itu, aktivitas lain yang menggunakan energi, terutama boiler berbahan bakar batu bara dan lainnya, dapat mengeluarkan lebih banyak karbon.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek setelah polusi udara di wilayah tersebut dipastikan buruk.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di bidang penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) yang menggunakan scrap B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) yang menangani scrap B3 tanpa izin.
Berdasarkan rasio tersebut, kualitas udara dilanggar oleh tiga perusahaan.
“PT RGM, PT MMLN, PT III tiga perusahaan kami tutup sementara,” ujarnya.
“Dan beberapa di antaranya masih kami dalami. Jika ada pelanggaran akan kami tindak,” imbuhnya.
Terakhir, ada pembakaran dan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembakaran lahan terbuka merupakan penyumbang besar emisi karbon akibat debu yang tidak terkendali. Ditambah lagi dengan kondisi kemarau saat ini, polusi udara pun terjadi di wilayah Jabodetabek.
“Kita sedang memasuki musim kemarau, sehingga angin bertiup kencang di Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan terus memantau seluruh kegiatan/usaha yang berpotensi mengganggu kualitas udara.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan oleh Satgas KLHK dengan menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System).
(rni/dmi)
Tinggalkan Balasan