Jakarta, jurnalpijar.com —
Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT dan termasuk dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Selain membangun keluarga yang disebut saqina, mawadah dan wa rahma, ada beberapa tujuan penting pernikahan dalam Islam yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Pernikahan dalam bahasa Arab dikenal dengan Tajwiz yang berarti pernikahan atau pertemuan. Perkawinan diartikan sebagai suatu perjanjian atau kontrak yang memperbolehkan laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Dikutip dari buku Fiqih Keluarga terlengkap dan sumber lainnya, berikut tujuan utama pernikahan dalam Islam, tujuan utama pernikahan
Pernikahan mempunyai banyak tujuan yang mulia. Di bawah ini adalah tujuan utama pernikahan yang harus diketahui umat Islam. 1. Membangun keluarga
Tujuan perkawinan yang pertama adalah membangun keluarga sakina (ketenangan jiwa), mawa (perasaan cinta), wa rahma (kasih sayang). Tujuan pernikahan ini tertuang dalam surat Ar-Ram ayat 21 yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untuk kamu istri-istri di antara kamu, agar kamu hidup tenteram bersama mereka. Dan Dia (juga) menciptakan di antara kamu (suami, istri) cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir seperti ini.” 2. Sunah Nabi
Tujuan pernikahan selanjutnya adalah mengikuti jejak (Sunnah) Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang sudah mampu untuk menikah, pesan yang diungkapkan dalam hadits berikut.
“Rasulullah bersabda: Wahai pemuda, siapa di antara kalian yang mampu berkeluarga (baik lahir maupun batin), kemudian menikah, sesungguhnya lebih baik menjaga penglihatan mata, menjaga kehormatan, dan bagi yang belum mampu. .Untuk berkeluarga dianjurkan berpuasa, karena puasa menguatkan syahwat. (HR.Muslim) 3. Melindungi diri dari zina
Pernikahan adalah salah satu cara untuk menghindari perzinahan. Islam memerintahkan umatnya menikah untuk menghindari maksiat dan dosa besar seperti perzinahan sebagaimana sabda Nabi:
“Wahai para pemuda, siapapun diantara kamu, maka nikahlah, karena dengan menikah kamu akan dapat menundukkan pandanganmu dan menjaga auratmu” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Memperkuat ibadah
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar bisa lebih bertaqwa dan giat beribadah. Sebab salah satu fungsi perkawinan adalah menguatkan ibadah sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jika seorang hamba menikah dan separuh agamanya sempurna, separuhnya lagi bertakwa kepada Allah SWT.” (HR. Byhocki) 5. Mendapatkan keturunan
Prokreasi adalah salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam. Kehadiran anak-anak diduga dapat memperkuat keimanan Islam. Oleh karena itu, orang tua wajib mendidik dan mendidik anaknya tentang ilmu agama. 6. sifat manusia
Manusia dilahirkan berpasangan. Tujuan diciptakannya pasangan adalah agar mereka dapat hidup bersama dalam perkawinan dan menjadi satu keluarga, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 1:
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakan kamu dari seorang laki-laki (Adam) dan (Allah) menciptakan jodohnya (Hawa) (dari diri-Nya) dan dari keduanya Allah menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.” (QS An-Nisa:1)
7. Membuka pintu rezeki
Pernikahan adalah jalan menuju pintu rezeki yang lebar. Dengan menikah, Allah SWT memberikan rezeki sehingga umat-Nya tidak perlu takut dan khawatir akan kemiskinan.8. Hindari menyalahkan
Pernikahan dalam Islam berarti menjauhkan diri dari fitnah. Termasuk perzinahan, percampuran antara laki-laki dan perempuan, pacaran dan fitnah menghubungi orang lain.9. Memenuhi kebutuhan biologis
Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan hasrat biologis pada usia yang sesuai. Ditambah lagi dengan buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, usia perkawinan dalam Al-Qur’an merupakan perpaduan kesesuaian biologis, psikologis, dan ekonomi.
“Nikahlah di antara kamu yang masih lajang dan hamba-hambamu yang memenuhi syarat (menikah), dan jika mereka miskin, maka Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya. Maha Mengetahui.” (QS. Al-Noor ayat 32).
Hukum perkawinan dalam Islam disesuaikan berdasarkan keadaan yaitu wajib, sunnah, boleh, makr dan haram. Seseorang wajib menikah apabila ia cakap lahir dan batin, mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, dan takut akan dosa/zina jika ia tidak melangsungkan perkawinan tersebut.
Maka hukum sunnahnya dalam menikah adalah jika mempunyai kemampuan jasmani dan rohani untuk menikah serta keinginan yang kuat untuk menikah. Jika ia belum menikah maka ia tidak terjerumus dalam dosa.
Lalu ada hukum mubah yang artinya melangsungkan akad nikah jika anda mampu lahir dan batin serta tidak ada faktor yang mendorong anda untuk menikah. Selanjutnya, menikah adalah makruh jika mampu secara jasmani dan rohani, namun tidak mampu mencukupi nafkah dan memenuhi kewajiban selama menuntut ilmu.
Yang terakhir, haramnya seseorang menikah jika ada kezaliman dalam hidupnya atau haram seseorang menikah jika mempunyai niat buruk terhadap orang yang menjadi istri atau suaminya.
Syarat pernikahan
Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Dibawah ini adalah beberapa Syarat-Syarat Nikah yang dikutip dari buku Aturan Nikah dalam Islam: Khitba (Lamaran) Akad Nikah Izab Mahr Wali dan Saksi Walimah
Syarat calon mempelai laki-laki: Beragama Islam, sudah menikah, tidak menjadi mahram bersama calon istri, tidak sedang ihram untuk haji atau umroh, bersedia (tidak dipaksakan) mengetahui wali sah akad nikah, mengetahui bahwa seorang perempuan boleh kawin dan dikawinkan secara sah, tidak boleh mempunyai empat isteri sah sekaligus.
Syarat Calon Pengantin: Muslimah, wanita tertentu, tidak sedang Idah, tidak sedang haji atau umroh, ihram, rela hati, wanita mahram belum bersama calon suaminya, belum beristri orang lain atau belum menikah
Demikianlah penjelasan mengenai tujuan utama perkawinan, lengkap dengan hukum dan syaratnya. Semoga ini bermanfaat. (juh/juh)
Tinggalkan Balasan