Jakarta, jurnalpijar.com —
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (SSA) Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial dan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya.
Setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mereka dapat menggunakan langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan kembali pekerjaan BPJSnya.
Sebelum mengetahui cara pembayaran dana tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengklaimnya.
Menurut pasal 5 Peraturan Kepegawaian Nomor 19 Tahun 2015, siapa pun yang mengundurkan diri atau mengundurkan diri setelah masa tunggu selama satu bulan sejak tanggal pengiriman surat pengunduran diri dari peserta perusahaan dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (OAS). Persyaratan hibah BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif bekerja dapat mengajukan permohonan keseimbangan. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan – Buku Tabungan KTP Kartu Keluarga (KK) Di bawah ini adalah persyaratan dokumen yang harus difotokopi dari akta pemberhentian, surat masa kerja atau perintah pengadilan hubungan industrial. Surat (PHI) NPWP (jika ada)
Cara menghapus pekerjaan BPJS
Jika semua persyaratan sudah siap, segera setelah Anda mengundurkan diri di cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau lapak asik. Pembayaran online dapat dilakukan melalui cabang. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Temui petugas itu dan katakan padanya apa yang Anda inginkan. Menawarkan manfaat JHT. Spesialis akan mengarahkan Anda untuk memindai kode QR yang tersedia di cabang, yaitu NIK, nama lengkap dan nomor keanggotaan, yang secara otomatis akan memeriksa informasi kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta menyampaikan informasi untuk mengunggah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan nomor seri Manfaat JHT akan diberikan melalui rekening bank yang ditautkan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id hingga akhir proses wawancara. & Kandidat akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal notifikasi nomor keanggotaan (Siapkan berkas asli)
Demikian syarat dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! (ju/juh)
Tinggalkan Balasan