Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Nov 2024

Pakar: Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa di Pilkada 2024


					Pakar: Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa di Pilkada 2024 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Kepala Daerah (cakada) tidak bisa diajukan ke Pilkada 2024.

Titi mengatakan, Pilkada 2024 sudah berlangsung sebelum putusan MA keluar. Saat ini, tingkat pemilu daerah memiliki kontrol administratif terhadap dukungan terhadap calon perseorangan.

Keputusannya harus ke depan. Berlaku di masa depan, bukan di level saat ini, kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

“Perintah MA tidak bisa berlaku surut pada proses pencalonan yang sudah dimulai dan memasuki tahap kritis,” ujarnya.

Menurut Titi, tidak adil dan tidak ada kepastian hukum jika keputusan itu langsung dilaksanakan pada Pilkada 2024 karena calon perseorangan yang sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi tetap melanjutkan proses pencalonan. dari jalur individu saat ini.

Oleh karena itu, demi keadilan dan kepastian hukum, hendaknya keputusan tersebut berlaku pada pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024, ujarnya.

Selain itu, Titi menilai jika ketentuan ini tidak diterapkan pada Pilkada 2024, maka akan melindungi pengadilan dari tudingan penipuan politik dan penerapan aturan tidak adil dalam proses pencalonan.

Menurut Titi, keputusan MA tersebut tampaknya merupakan replikasi dari ujian serupa pada pemilu presiden lalu, yakni batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden Putusan MK Dinilai Permudah Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Lolos Pendaftaran Cawapres Keputusan MA tidak tepat

Titi menjelaskan, keputusan tersebut bermula dari gugatan Partai Garuda terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang batas bawah calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran.

Pasal ini merupakan pengaturan lain dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota.

Jika dicermati, menurutnya, syarat usia minimal 30 tahun berlaku sejak seseorang mendaftar atau mendaftarkan partai politik ke KPU.

Titi menilai MA sepertinya belum memahami bahwa pilkada diselenggarakan dalam rangkaian acara yang tidak terpisahkan satu sama lain.

“Status calon tidak hanya dipegang oleh seseorang yang mencalonkan diri dalam pilkada pada saat pelantikan. Status calon melekat ketika KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu sebabnya undang-undang pemilu provinsi mengenal istilah tersebut. calon dan calon,” jelasnya.

Selain itu, Titi juga menilai aturan batasan usia calon kepala provinsi harus ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Mahkamah Agung. Sejak PKPU No. 9 Tahun 2020 mengikuti ketentuan undang-undang pilkada.

“Karena persyaratan usia diatur dalam undang-undang pilkada, maka jika ada ketidakpastian dalam pelaksanaannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka kamar penyidik ​​tidak akan ke Pengadilan Tinggi, melainkan langsung ke Mahkamah Konstitusi. , “katanya.

“Karena KPU merupakan regulator teknis yang mengatur pelaksanaan proses dan penyelenggaraan pemilukada, maka itu menjadi tanggung jawab dan kewenangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Hal itu terlihat dari putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu 29 Mei 2024. Ketua majelis yang memutus adalah Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

“Mengingat permohonan protes terhadap hak peninjauan kembali dari pemohon: PARTI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” bunyi putusan tersebut.

Mahkamah Agung berpendapat Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari semula syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun sejak pasangan calon keputusan itu’ menjadi ‘setelah calon ditetapkan’.

(menangis/BONEKA)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional