Jakarta, jurnalpijar.com —
Mempertahankan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pelayanan yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Jumlah yang dikenakan untuk penyimpanan bervariasi.
Masalah utama yang sering ditemui di banyak daerah adalah lupa memperbarui SIM. Jika hal ini terjadi, pengemudi membutuhkan waktu lama dan harus melalui seluruh rute dari awal.
Mengenai masa berlaku SIM, saat ini masa berlakunya tidak lagi berdasarkan atau berdasarkan tanggal lahir pemiliknya.
Masa berlaku SIM tergantung pada tanggal penerbitannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (PRCAP) No. 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Polisi harus mengambil langkah untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, Anda sebaiknya tidak mencoba mengatur ulang SIM Anda jika masih aktif.
Pengemudi hanya diwajibkan mendapatkan surat keterangan kesehatan dan tes kesehatan jiwa seperti halnya memperbarui SIM. Berbeda dengan inovasi yang diukur secara teori dan praktik.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya tambahan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan biaya perpanjangan masa berlaku SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Selain itu, pelamar memerlukan tambahan biaya pendaftaran sebesar Rp5 ribu, pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan pemeriksaan mental sekitar Rp65 ribu.
Selain itu, bagi yang melakukan upgrade SIM juga akan mendapatkan asuransi Rp 30 dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Namun masyarakat bisa menolak jika diterbitkan dengan SIM asuransi.
Jadi biaya tambahan SIM A hanya Rp 175.000 sedangkan SIM C Rp 180.000, di luar asuransi yang disebutkan di atas, namun jika ingin mendapatkan asuransi biaya tambahan SIM A adalah Rp 205.000 dan SIM akan dikenakan biaya tambahan. C akan menjadi Rp 210 ribu.
(kunci / mikro)
Tinggalkan Balasan