Menu

Mode Gelap

Otomotif · 22 Jun 2024

Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya


					Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sinyal belok kiri dan kanan merupakan sinyal bahaya yang disalahgunakan oleh pengemudi untuk keperluan lain, misalnya melaju lurus melewati persimpangan.

Pengendara hendaknya menyalakan lampu hazard ketika akan lurus melewati suatu persimpangan agar dapat terlihat oleh pengguna jalan lain jika hendak berjalan lurus.

Cara ini dinilai tidak perlu dilakukan karena dapat membingungkan pengemudi di sekitar.

Menyalakan lampu hazard di jalan lurus di persimpangan bukan satu-satunya kesalahan yang bisa dilakukan pengemudi. Ada tiga kesalahan lain yang dilakukan pengemudi terhadap lampu hazard.

Nyalakan lampu hazard terlebih dahulu saat hujan lebat. Penggunaan lampu hazard saat hujan dapat membuat pengendara di belakang kebingungan karena fungsi lampu sein tidak maksimal. Sinyal belok diperlukan ketika pengemudi ingin berpindah jalur atau berbelok.

Pengendara diimbau berhati-hati saat hujan. Jika cuaca berkabut dan hujan lebat, Anda bisa menyalakan lampu kabut mobil.

Kedua, tidak perlu menyalakan lampu hazard di gang yang gelap, karena tidak memberikan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi di belakang.

Sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang Anda, disarankan untuk menyalakan lampu depan atau headlight agar lampu merah belakang juga menyala saat berkendara di gang yang gelap.

Ketiga, tidak perlu menyalakan lampu hazard saat berkendara di jalan berkabut. Pengemudi harus menyalakan lampu kabut atau lampu depan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan mengatur fungsi lampu darurat.

Ayat 1 Pasal 121 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menggunakan segitiga pengaman, lampu peringatan, atau isyarat lainnya pada saat berhenti atau berhenti di jalan dalam keadaan darurat.

Dalam penafsiran undang-undang, isyarat lainnya adalah lampu darurat (speed light) atau senter. Keadaan darurat berarti keadaan dimana mobil mogok atau pengemudi sedang mengganti ban.

(menghitung/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejarah 25 Tahun Mobil Hybrid Honda di Dunia

20 September 2024 - 16:14

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Trending di Otomotif