Jakarta, jurnalpijar.com —
Komisi
Ketua panitia Namun, pemerintah menaikkan biaya UKT sehingga mahasiswa mengkritiknya karena terlalu mahal.
“Untuk itu kami minta pemerintah menjelaskan di mana anggarannya sebesar 665 triliun rupiah? Agar masyarakat mengetahui dan memahami apa fungsi pendidikan dan apa yang dilakukan Kemendikbud untuk menekan tingginya biaya pendidikan,” kata Dede saat membuka Rapat Komite X DPR RI, Selasa. dikatakan. (21/5) Lalu .
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Suharti mengatakan, meski anggaran pendidikan sangat besar, namun tidak semuanya dikelola oleh lembaganya.
Menurutnya, dari 665 triliun rupiah, Kemendikbud hanya mengelola 15 persen atau 98,98 triliun rupiah. Bagian terbesarnya, yakni 52 persen, sebenarnya disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) yang dikelola Kementerian Keuangan.
“Kemendikbud sendiri hanya mengelola 15 persen anggaran fungsi pendidikan atau Rp98,9 triliun,” jelasnya.
Lebih rincinya, anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun terbagi atas TKD sebesar Rp346,55 triliun (52 persen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp98,98 triliun (15 persen), Belanja Keuangan Rp77 triliun (12 persen), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp77 triliun (12 persen). Agama Rp62,3 triliun (9 persen).
Lalu ada juga alokasi anggaran pendidikan untuk belanja non-K/L sebesar Rp47,31 triliun (7 persen) dan kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp32,85 triliun (5 persen).
Lanjutnya, MES sendiri tidak berperan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan terkait dana anggaran. Pasalnya, jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, yang berwenang adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Kebijakan di setiap K/L ditentukan oleh kementerian terkait. Kemendikbud tidak berwenang memberikan kontribusi penggunaan anggaran,” tutupnya.
(ldy/sfr)
Tinggalkan Balasan