KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang dilakukan oleh empat pria berinisial IS (19), D (21), KR (25), dan FL (21) di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Oktober hingga 8 November 2025.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menerangkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di area perkebunan kelapa sawit yang sulit mendapat jaringan internet, tepatnya di area belakang Barak Melenyu 3 Mandeling 12, PT DWT, Kecamatan Muara Wahau.

“Lokasi tersebut digunakan oleh pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi dan jauh dari keramaian,” ungkap Fauzan melalui rilisnya, Rabu (3/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari jaringan internet di tempat sepi. Setelah itu, mereka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran pada waktu yang berbeda.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga pada 24 November 2025. Setelah diklarifikasi, korban menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan dan persetubuhan oleh keempat pelaku dalam kurun waktu yang berbeda. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Lalu berdasarkan hasil visum, keterangan ahli dari RSUD Kudungga Sangatta, menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan dan luka robek pada area kewanitaan korban,” tambah Fauzan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rok, baju, celana korban, dan beberapa celana dalam korban sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.
“Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Fauzan.









