Menu

Mode Gelap

Daerah

Mutasi ASN PPU Tertunda Hingga Februari 2026, DPRD Desak Pemkab Berikan Penjelasan

badge-check


					Kantor Pemkab PPU, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Perbesar

Kantor Pemkab PPU, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.

Jurnalpijar.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga Februari 2026 belum melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah direncanakan sejak lama, meski persiapan administrasi telah selesai. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan dari DPRD PPU yang mendesak penjelasan dari pemerintah daerah.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, menjelaskan bahwa secara teknis dan administratif, proses mutasi telah siap sepenuhnya. Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan dan persetujuan dari Bupati PPU, Mudyat Noor.

“Untuk mutasi, persiapan sendiri sudah matang semua. Secara administrasi sudah kami siapkan, tinggal menunggu arahan dari Bupati PPU kapan berkenan dilaksanakan,” ungkap Nurwati pada Rabu (4/2/2026).

Nurwati menambahkan bahwa setelah mendapat persetujuan bupati, dokumen mutasi akan langsung dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan kehati-hatian dalam proses ini karena setelah surat dikirim ke BKN, data sudah final dan tidak dapat diubah lagi.

“Setelah dikirim ke BKN, data sudah final dan tidak bisa diubah. Jadi kami sangat berhati-hati,” jelasnya.

Plt BKPSDM menyebutkan bahwa mutasi tersebut murni bertujuan sebagai penyegaran dan peningkatan kinerja ASN. Sekitar 150 hingga 200 ASN direncanakan akan terdampak dalam mutasi yang telah lama dipersiapkan ini.

“Mutasi ini hanya sebagai penyegaran saja, tidak ada kepentingan lain,” katanya.

Rencana awal mutasi ASN PPU dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, sebagaimana pernah disampaikan langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor. Namun, hingga memasuki Februari 2026, mutasi tersebut belum juga terealisasi, menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan pihaknya terus mendorong pemerintah kabupaten agar segera melaksanakan mutasi yang telah lama diwacanakan.

“Dorongan dari kami agar segera dilaksanakan, karena wacana ini sudah disampaikan jauh-jauh hari,” ujar Bijak.

Ia menilai penundaan mutasi yang telah berlangsung lebih dari setengah tahun perlu mendapat penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah. Ketidakpastian ini dinilai dapat mempengaruhi kinerja dan motivasi ASN di lingkungan Pemkab PPU.

“Sudah setengah tahun lebih wacana mutasi ini belum dilaksanakan. Kami ingin mempertanyakan kepada pemerintah kabupaten, apa alasan sampai sekarang belum dilakukan,” tegasnya.

Bijak menambahkan bahwa waktu yang tersedia seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mengevaluasi dan menentukan kandidat yang akan mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemkab PPU. Penundaan yang berkepanjangan ini dinilai dapat menghambat optimalisasi kinerja birokrasi di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

5 Februari 2026 - 01:06

Diskominfo Kukar Perbaiki CCTV, 7 dari 30 Titik Sudah Aktif Kembali

5 Februari 2026 - 00:57

Heri Keswanto Dilantik Jadi Ketua BPC Kompak Bontang, Ajak Warga Asal Pangkep dalam Pembangunan

20 Desember 2025 - 05:35

Trending di Daerah