BONTANG – Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah. Beragam upaya dilakukan, mulai dari pemilahan hingga pengangkutan rutin ke tempat pembuangan akhir. Namun, jika pengelolaan sampah dinilai buruk dan menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan, kepala daerah terancam sanksi pidana.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kepala daerah yang wilayahnya mendapat predikat kotor atau sangat kotor berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Hanif tengah melakukan kunjungan ke sejumlah kota yang masuk nominasi empat besar calon penerima Adipura.
Selain memberikan penghargaan bagi kota terbersih, Kementerian LH juga akan menetapkan predikat kota kotor dan sangat kotor bagi daerah dengan nilai terendah dalam pengelolaan sampah.
“Kewenangan menteri adalah menyusun instrumen kebijakan serta target nasional. Gubernur melakukan penilaian pengelolaan sampah, sedangkan bupati atau wali kota melaksanakan pengelolaan sampah,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Dirinya bilang, pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia menambahkan, kata “berwenang” dalam Pasal 9 memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyelenggara pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ditetapkan menteri, dan menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan masyarakat, dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 41 mengatur bahwa pengelola sampah yang karena kelalaiannya tidak memperhatikan norma dan standar sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan, diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Bulan lalu kami telah melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Polri sebagai koordinator pengawas (korwas). Kami dan Polri sepakat untuk mengoperasionalkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mereka sepakat,” katanya..
Menurut Hanif, saat ini sudah ada sejumlah daerah yang sedang dalam proses hukum. Bahkan, dalam waktu dekat, beberapa kota akan memasuki tahap penyidikan.
Untuk diketahui, kategori kota sangat kotor diberikan kepada daerah dengan nilai di bawah 30. Tercatat ada 129 wilayah yang masuk kategori tersebut. Sementara daerah dengan nilai 30 hingga 40 masuk dalam predikat kota kotor.
“Kami telah meminta keterangan dari mereka. Namun, yang akan kami dorong lebih dulu dalam penegakan hukum adalah daerah dengan nilai di bawah 30. Saat ini para bupati, wali kota, dan kepala dinas terkait mulai dipanggil untuk menjelaskan persoalan pengelolaan sampah di wilayahnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mirah Hayati









