BONTANG – Selama Ramadan 1447 Hijriah, seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang resmi ditutup. Larangan ini berlaku mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Idulfitri, sebagai bagian dari upaya menata ketertiban dan menciptakan suasana ibadah yang khusyuk.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 yang dikeluarkan Satpol PP Kota Bontang. Edaran ini tidak hanya menutup THM, tetapi juga mengatur jam operasional sejumlah usaha serta ketentuan tampilan fisik usaha kuliner selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menegaskan bahwa seluruh pengelola THM telah menerima surat edaran tersebut.
“Sudah kami sebar edarannya. Kalau ada yang kedapatan buka saat bulan Ramadan, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi karaoke, diskotek, club/pub/bar, pertunjukan musik, panti pijat, dan usaha sejenis. Sementara rumah bola biliar, warnet, dan tempat permainan seperti playstation hanya diperbolehkan buka pukul 10.00–22.00 WITA.
Selain itu, rumah makan, restoran, dan warung diimbau tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari dan menggunakan tirai penutup. Pengelola hotel, hostel, dan guest house juga diminta lebih selektif menerima tamu berpasangan dengan memeriksa kartu identitas untuk mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/SATPOL PP/584/2025. Tujuannya untuk menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Satpol PP menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten selama Ramadan.
“Ini sekaligus menjadi upaya menata ketertiban kota, membatasi aktivitas yang bisa mengganggu ibadah, dan memastikan warga dapat menjalankan Ramadan dengan tenang,” tutupnya. (*)
Penulis : Mirah Hayati









