Menu

Mode Gelap

Daerah

Bawa 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal, Sopir Ekspedisi Ditangkap di Poros Bontang–Samarinda

badge-check


					Tumpukan kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres Bontang. (Istimewa) Perbesar

Tumpukan kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres Bontang. (Istimewa)

BONTANG – Sebanyak 403 batang kayu bengkirai ilegal digagalkan pengirimannya oleh jajaran Polres Bontang. Ratusan kayu tersebut diselundupkan menggunakan truk ekspedisi lintas provinsi dan rencananya dikirim ke Pulau Jawa.

Muatan kayu ilegal itu diamankan pada Rabu (11/2/2026) dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi menghentikan kendaraan yang dikemudikan sopir berinisial B dan mendapati ratusan batang kayu bengkirai berada di dalam bak truk.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Putranto menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen angkutan kayu yang tidak sesuai dengan muatan.

“Satu orang kami tangkap karena menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026) kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan, kayu tersebut berasal dari tempat pemotongan kayu (somel) di Kabupaten Berau. Tersangka mengaku menerima order pengiriman dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu keluar daerah.

Saat diperiksa, sopir sempat menyebut kayu dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor: Ko.B.1219234 dan Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tidak sesuai dengan jumlah dan jenis kayu yang diangkut.

“Dokumen tersebut diketahui diberikan oleh pemilik somel berinisial AP. Tanpa menaruh curiga, tersangka tetap membawa 403 batang kayu itu hingga akhirnya dihentikan aparat,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. (*)

Penulis : Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinilai Kerap Alami Gangguan Sistem BPJS, Komisi A Sorot RSUD Taman Husada Bontang

19 Februari 2026 - 09:54

Rumah Sakit dan BPJS Buka Suara Soal Antrean Membludak di RSUD Taman Husada Bontang

18 Februari 2026 - 11:34

Sistem Terganggu Usai Libur, Antrean Pasien BPJS Menumpuk di RSUD Taman Husada

18 Februari 2026 - 01:38

Trending di Daerah