Menu

Mode Gelap

Daerah

Pasca Kenaikan Harga Beras, Zakat Fitrah Bontang 2026 Diperbarui

badge-check


					Ilustrasi zakat fitrah. (AIStudio) Perbesar

Ilustrasi zakat fitrah. (AIStudio)

BONTANG – Kenaikan harga beras berdampak langsung pada besaran zakat fitrah 2026 di Kota Bontang. Tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp58.900 hingga Rp68.400 per jiwa, menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Bontang melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2026, berdasarkan survei harga kebutuhan pokok per 17 Februari 2026.

Data survei menunjukkan harga beras premium mencapai Rp18.000 per kilogram, beras medium Rp17.000 per kilogram, dan beras jenis lainnya Rp15.500 per kilogram. Kepala Kemenag Kota Bontang, Hamzah, menyebutkan kenaikan ini berdampak langsung pada nilai zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Secara syariat, zakat fitrah tetap ditunaikan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Namun bila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya dihitung setara 3,8 kilogram beras sesuai konsumsi masing-masing.

“Ada sedikit kenaikan, karena mengikuti harga beras sekarang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Berikut rincian zakat fitrah 2026 di Bontang yakni Rp58.900 per jiwa (beras Rp15.500/kg), Rp64.600 per jiwa (beras Rp17.000/kg) hingga Rp68.400 per jiwa (beras Rp18.000/kg).

Lebih lanjut, Kemenag mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain zakat fitrah, penyesuaian juga terjadi pada zakat mal seiring harga emas yang mencapai Rp2.700.000 per gram (23 karat) dan Rp2.947.350 per gram (24 karat Antam). Nisab ditetapkan setara 85 gram emas 23 karat atau Rp229.500.000, dengan kewajiban zakat 2,5 persen.

“Sementara fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa ditetapkan senilai Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang,” terangnya.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kewajiban zakat tetap dapat ditunaikan sesuai kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat, tanpa mengurangi esensi solidaritas sosial yang menjadi tujuan utama zakat fitrah. (*)

Penulis : Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Remaja Bontang Tertangkap Melakukan Balap Liar di Hari Pertama Ramadan

20 Februari 2026 - 10:58

Dinilai Kerap Alami Gangguan Sistem BPJS, Komisi A Sorot RSUD Taman Husada Bontang

19 Februari 2026 - 09:54

Bawa 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal, Sopir Ekspedisi Ditangkap di Poros Bontang–Samarinda

19 Februari 2026 - 09:52

Trending di Daerah