BONTANG – Kepolisian resor (Polres) Bontang meringkus seorang pria berinisial Su (38), warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, yang membuat onar dan menganvam warga menggunakan mandau pada Senin (23/2/2026).
Insiden bermula saat korban menyapa terduga pelaku yang berjalan sempoyongan. Namun, sapaan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga mengeluarkan ancaman sambil membawa senjata tajam.
Warga yang merasa terancam memilih menghindar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan warga segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah mengatakan bahwa saat dibekuk polisi, terduga tampak tidak berkutik. Sikapnya berbanding terbalik dengan perilakunya sebelumnya yang sempat mengintimidasi sejumlah tetangga di kawasan Jalan WR Supratman.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga mudah tersulut emosi,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun
Polres Bontang mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi gangguan di wilayah mereka. Laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh petugas.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memastikan ketertiban selama bulan ramadan. Segala bentuk pelanggaran hukum akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku. (*)
Penulis : Mirah Hayati









