Menu

Mode Gelap

Daerah

Dua Pengedar Narkoba di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti

badge-check


					Barang bukti penangkapan pengedar narkoba di Bontang. (Istimewa/PolresBontang) Perbesar

Barang bukti penangkapan pengedar narkoba di Bontang. (Istimewa/PolresBontang)

BONTANG – Dua orang pria dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung. Kedunya diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat keras jenis pil LL di wilayah Bontang Utara.

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut kepada Polres Bontang. Petugaspun langsung melakukan pengecekan lapangan.

Hasilnya, Polres Bontang meringkus tersangka yakni pria paruh baya berinisial UCB (50). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 93 butir pil double L dalam plastik bening serta 84 bungkus berisi masing-masing tiga butir pil double L dengan total 252 butir.

Selain pil double L, polisi turut menyita plastik bening, dua tas, uang tunai Rp78.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi

Dari hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka UCB memperoleh pil tersebut dari tersangka lainnya berinisial RRR (32). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RRR beserta barang bukti tambahan.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bontang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil LL tersebut,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kepada Polres Bontang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang.

“Kami juga memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya, Rabu (25/2/2026).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dan dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

Penulis : Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebaran Data KK Capai 64 Ribu, Disdukcapil Bontang Intensifkan Pelayanan Kelurahan Padat Penduduk

25 Februari 2026 - 08:05

APBD Berkurang, Hibah Rumah Ibadah di Bontang Disesuaikan Jadi Rp100 Juta

23 Februari 2026 - 19:16

Ancam Warga Pakai Sajam, Pria di Berbas Tengah Diringkus Polisi

23 Februari 2026 - 18:15

Trending di Daerah