BONTANG – Beberapa hari belakangan ramai video di media sosial Facebook mengenai adanya dugaan penimbunan tabung gas elpiji tiga kilogram pada akun Berita Muara Badak.
Menyikapi video viral tersebut, pihak Kepolisian langsung menerjunkan Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak ke lokasi untuk melakukan klarifikasi pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, mengatakan bahwa kegiatan berlangsung di pangkalan gas elpiji Desa Gas Alam, Badak 1, Kecamatan Muara Badak.
“Setelah kami klarifikasi, tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya, Rabu (4/3/2026)
Dari hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa pangkalan tersebut memang melayani warga Desa Gas Alam. Namun, lokasi itu juga digunakan oleh agen sebagai titik pembongkaran dan penghitungan tabung sebelum didistribusikan ke sejumlah pangkalan lain.
“Setelah proses pembongkaran dan pencatatan selesai, tabung-tabung tersebut selanjutnya disalurkan ke masing-masing pangkalan sesuai alokasi,” ucapnya.
Dirinya mengingatkan bahwa pembelian elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat bisa melaporkan langsung apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap distribusi elpiji bersubsidi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Mirah Hayati









