BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang mendapatkan dua pot berisikan tanaman ganja di dalam salah satu rumah warga di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, pada Senin (9/3/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan bahwa selain ganja, tersangka juga kedapatan memiliki tembakau sintesis dengan berat 2,32 gram.
“Tembakau sintesis ini juga dijual dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” katanya, Rabu (11/3/2026).
Dirinya menyampaikan tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bontang. Pihaknya juga mendalami informasi tersangka yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
“Meskipun begitu, jika dia melakukan penanaman dan dijual itu tetap diproses. Kami masih mendalaminya,” pungkasnya.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bontang terus berkomitmen untuk memberantas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tidak ada toleransi terhadap para pelaku barang haram tersebut. (*)
Penulis : Mirah Hayati









