BONTANG – Kepolisian sektor (Polsek) Bontang Selatan berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan berinisial R (26) yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kapolsek Bontang Selatan, Rakib Rais, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Kenangan RT 29, Kelurahan Tanjung Laut.
“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Kemudian tersangka membawa kabur kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci lain,” katanya, Selasa (17/3/2026)
Rakib menerangkan korban sempat melihat aksi terduga pelaku namun tidak sempat mengejarnya. Akhirnya terduga tersangka tersebut berhasil membawa motornya pergi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ucpanya.
Selain itu, petugas menemukan fakta bahwa tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian tabung gas di wilayah Kota Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mirah Hayati









