Menu

Mode Gelap

Daerah

Ribuan Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Orang Langsung Bebas

badge-check


					Kantor Lapas Kelas II A Bontang. (Mirah Hayati/Jurnalpijar) Perbesar

Kantor Lapas Kelas II A Bontang. (Mirah Hayati/Jurnalpijar)

BONTANG – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Sebanyak 1.217 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2026.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Satrio Dwi Kuncoro, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 1.212 orang memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 5 orang menerima Remisi Khusus II. Dari penerima Remisi Khusus II, tiga orang di antaranya langsung bebas, sedangkan dua lainnya masih harus menjalani pidana subsider.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Ia menyebutkan, total warga binaan di Lapas Bontang per 9 Maret 2026 mencapai 1.772 orang, terdiri dari 1.714 narapidana dan 58 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.585 orang beragama Islam dan menjadi sasaran pemberian remisi khusus Idul Fitri.

Berdasarkan besaran remisi yang diberikan, mayoritas narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, yakni sebanyak 838 orang. Semntara itu, 216 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, 131 orang memperoleh 15 hari, dan 32 orang menerima remisi dua bulan.

Selain itu, Satrio merinci bahwa mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika yang mencapai 894 orang. Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang, pencurian 73 orang, penggelapan 27 orang, serta kasus lainnya seperti penipuan, penganiayaan, hingga tindak pidana pembunuhan.

Data tersebut menunjukkan dominasi kasus tertentu di dalam lapas, sekaligus menjadi fokus pembinaan yang terus dilakukan pihak lembaga pemasyarakatan.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” bebernya. (*)

Penulis : Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tujuan Samarinda hingga Banjarmasin, Warga Bontang Manfaatkan Program Mudik Gratis PKT

18 Maret 2026 - 08:04

Kunjungan Lebaran di Lapas Bontang Dibagi Dua Sesi, Durasi Pertemuan Dibatasi

18 Maret 2026 - 07:55

Polsek Bontang Selatan Ringkus Tersangka Curanmor

17 Maret 2026 - 07:51

Trending di Daerah