BONTANG – Gelombang arus mudik mulai memasuki masa puncak diberbagai kota, ribuan orang berbondong-bondong menempuh perjalanan pulang ke kampung halamannya, tidak terkecuali bagi para pejabat daerah dan ASN.
Banyak diantara mereka yang memilih untuk menggunakan kendaraan mobil pribadi bersama dengan keluarga. Dibalik momentum tabunan ini, muncul pertanyaan dipublik mengenai status kendaraan yang digunakan para pejabat.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat struktural, agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri.
“Kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang penggunaannya telah diatur. Oleh karena itu, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau bepergian ke luar daerah,” katanya, Kamis (19/3/2026)
Dirinya menyampaikan, kendaraan dinas tetap bisa digunakan untuk agenda resmi, seperti kegiatan silaturahmi antara Pemkot Bontang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar, Neni menegaskan ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024.
“Kami akan langsung memberikan teguran jika memang ditemukan pelanggaran. Dengan adanya media sosial juga dapat mempercepat penyebaran informasi, sehingga pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mudah diketahui publik,” pungkasnya.
Pemkot Bontang berkomitmen untuk memastikan setiap ASN mematuhi peraturan yang telah dibuat. Kendaraan dinas yang merupakan aset negara harus dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan tugas dan kewajiban pekerjaan semata. (*)
Penulis : Mirah Hayati









