BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menetapkan aturan tegas terkait pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui surat edaran resmi, masyarakat diwajibkan melaksanakan takbir secara terpusat di masjid dan musala, serta dilarang menggelar takbir keliling di jalan raya.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, itu ditujukan kepada seluruh pengurus masjid, musala, dan masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan malam takbiran tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah pada 17 Maret 2026, yang secara khusus membahas pengendalian kegiatan malam Idulfitri agar tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam aturan itu, pelaksanaan takbir ditetapkan berlangsung mulai pukul 18.30 WITA hingga 21.00 WITA di masjid dan musala masing-masing. Setelah pukul 21.00 WITA, penggunaan pengeras suara luar dibatasi dan wajib dialihkan ke dalam ruangan dengan volume yang tidak mengganggu lingkungan.
Pemkot Bontang juga secara tegas melarang takbir keliling menggunakan kendaraan. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kemacetan, gangguan ketertiban, hingga risiko kecelakaan di jalan raya.
“Demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama, masyarakat diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling,” tulisnya.
Selain itu, pengurus masjid dan musala diminta memastikan pelaksanaan takbiran berjalan sesuai aturan, termasuk mengatur jemaah dan berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan takbiran tidak hanya menjadi bagian dari syiar keagamaan, tetapi juga harus tunduk pada aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga. (*)
Penulis : Mirah Hayati









