Menu

Mode Gelap

Daerah

Polres Bontang Ringkus Pelaku Penikaman di Gunung Elai

badge-check


					Ilustrasi pengamanan tersangka pelaku kriminal. (Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi pengamanan tersangka pelaku kriminal. (Ilustrasi)

BONTANG – Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, sempat menarik perhatian publik.

Menindaklanjuti perisfiwa tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang melalui tim gabungan berhasil meringkus pelaku kasus penikaman di Jalan Tomat, kawasan setempat.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan bahwa
setelah melakukan penyelidikan di TKP, pihaknya melakukan upaya persuasif dengan menghubungi pelaku untuk bertemu.

“Setelah kami hubungi, pelaku bersedia untuk bertemu di Pasar Telihan dan menyerahkan diri tanpa perlawanan,” Kamis (26/3/2026)

Diketahui pelaku penikaman tersebut berinisial SY (47), berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pasar Telihan, tanpa perlawanan.

Sedangkan korban bernama Novianty Bombong (34) dan saat kejadian tersebut ditemukan mengalami luka tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pisau milik pelaku yang ditemukan menancap di helm milik korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 466 hingga 472 tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan (penganiayaan biasa) hingga 10 tahun (penganiayaan berat berencana). (*)

 

Penulis : Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mulai April 2026, Perumda Tirta Taman Bontang Kenakan Tarif Baru

27 Maret 2026 - 06:33

Hunian Sementara Disiapkan untuk Korban Kebakaran Berbas Tengah

26 Maret 2026 - 12:07

Pasca Kebakaran Berbas Tengah, Neni Minta Peningkatan Kewaspadaan Instalasi Listrik Tua dan Penggunaan Kompor

26 Maret 2026 - 12:02

Trending di Daerah