BONTANG – Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, sempat menarik perhatian publik.
Menindaklanjuti perisfiwa tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang melalui tim gabungan berhasil meringkus pelaku kasus penikaman di Jalan Tomat, kawasan setempat.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan bahwa
setelah melakukan penyelidikan di TKP, pihaknya melakukan upaya persuasif dengan menghubungi pelaku untuk bertemu.
“Setelah kami hubungi, pelaku bersedia untuk bertemu di Pasar Telihan dan menyerahkan diri tanpa perlawanan,” Kamis (26/3/2026)
Diketahui pelaku penikaman tersebut berinisial SY (47), berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pasar Telihan, tanpa perlawanan.
Sedangkan korban bernama Novianty Bombong (34) dan saat kejadian tersebut ditemukan mengalami luka tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pisau milik pelaku yang ditemukan menancap di helm milik korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 466 hingga 472 tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan (penganiayaan biasa) hingga 10 tahun (penganiayaan berat berencana). (*)
Penulis : Mirah Hayati









