BONTANG – Kepolisian resor (Polres) Kota Bontang meringkus seorang pengedad narkoba di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 21.30.
Diketahui tersangka berinisial An (26) ditangkap saat sedang berada di rumah kediamannya di Jalan WR Supratman. Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sana ditangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika,” ujarnya. Senin (30/3/2026)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,40 gram.
Selain itu, turut disita timbangan digital, alat hisap atau bong, sedotan runcing, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500.000.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dirinya menegaskan, Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)
Penulis : Mirah Hayati









