BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang menggelar operasi pengawasan internal yang ketat melalui tes urine mendadak terhadap 69 Tenaga Kerja Daerah (TKD) pada Kamis (5/2/2026). Aksi ini dilakukan bersamaan dengan apel ikrar perang melawan narkoba sebagai bentuk komitmen serius menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa keputusan melakukan tes urine mendadak ini dilatarbelakangi oleh temuan pada beberapa pemeriksaan sebelumnya yang masih menunjukkan adanya oknum personel yang terindikasi mengonsumsi narkoba. Kondisi ini mendorong pemerintah kota untuk mengintensifkan upaya mitigasi dan pengawasan internal.
“Tes urine merupakan instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko dan pengawasan internal terhadap aparatur pemadam kebakaran. Kami tidak bisa mengandalkan komitmen verbal semata tanpa verifikasi lapangan,”sebut Neni.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang bertindak sebagai pelaksana teknis pemeriksaan, memastikan objektivitas dan akurasi hasil tes sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
Ke-69 personel yang menjalani tes urine merupakan Tenaga Kerja Daerah yang saat ini dipekerjakan melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga. Skema kepegawaian ini diterapkan menyusul belum dapat diimplementasikannya sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Disdamkartan Bontang.
Status kepegawaian melalui outsourcing ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah kota dalam menerapkan sanksi tegas tanpa terkendala prosedur birokrasi yang kompleks. Hal ini memungkinkan tindakan cepat dan efektif dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur.
Pemerintah Kota Bontang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur. Neni menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi personel yang terbukti positif menggunakan narkoba, dengan sanksi berupa pembatalan kontrak kerja secara langsung.
“Pemkot Bontang tidak akan memberikan toleransi sedikitpun. Jika ada yang terbukti positif, kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing yang menaungi TKD tersebut akan langsung dibatalkan tanpa negosiasi,” tegas Neni.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk membangun citra aparatur yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik yang vital seperti pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Selain penandatanganan pakta integritas yang telah menjadi rutinitas, pemerintah kota menyadari pentingnya pembuktian konkret di lapangan. Kombinasi antara komitmen tertulis dan verifikasi melalui tes urine menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan efektif.
“Pakta integritas hanya langkah awal. Yang lebih penting adalah pembuktian konsistensi komitmen tersebut dalam praktik sehari-hari melalui berbagai bentuk pengawasan dan pemeriksaan,” jelas Neni. (*)
Penulis: Mirah Hayati









