Menu

Mode Gelap

Headline

Tujuh Paket Sabu Diamankan di Bontang Kuala, Polisi Sita Bong hingga Dua Ponsel

badge-check


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

BONTANG – Pengungkapan kasus narkotika di Jalan Pierre Tendean, Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (10/2/2026) sore, menyisakan sejumlah barang bukti yang kini diamankan polisi. Dari lokasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menyita tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram.

Tak hanya paket sabu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Sekira pukul 17.20 Wita, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari lokasi, dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20) turut diamankan bersama barang bukti yang ditemukan.

Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat.

Lebih lanjut, AKP Larto menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bontang. (*)

Penulis : Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dituding Pemborosan Anggaran, Ini Bantahan Wakil Wali Kota Bontang

11 Februari 2026 - 08:41

Target Stunting 12,5 Persen hingga Nol Kemiskinan, RKPD 2027 Bontang Mulai Dimatangkan

10 Februari 2026 - 14:53

Tahun Ini, Pemkot Bontang Pastikan Tidak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK

10 Februari 2026 - 13:51

Trending di Daerah