Menu

Mode Gelap

Daerah

Bea Cukai Intensifkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Bontang

badge-check


					Barang bukti berupa rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Bontang dalam penindakan yang dilaksanakan sepanjang Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai) Perbesar

Barang bukti berupa rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Bontang dalam penindakan yang dilaksanakan sepanjang Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

BONTANG – Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan jalur distribusi. Upaya tersebut melibatkan koordinasi antara Bea Cukai Bontang, aparat penegak hukum lokal, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melalui Operasi ASAP.

Di Bontang, Bea Cukai bersama Polres Bontang dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang melaksanakan Operasi Pasar Gabungan BKC Ilegal pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko penjual rokok dan vape di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang. Petugas memeriksa produk yang dijual untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dengan menggunakan alat pendeteksi seperti sinar ultraviolet (UV) dan Holoreader.

Pada toko vape, petugas menguji sampel liquid menggunakan narcotics identification kit (NIK) sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan zat berbahaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, dan seluruh toko vape yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran, termasuk tidak terdeteksinya kandungan methamphetamine maupun amphetamine dalam sampel liquid yang diuji.

Namun, petugas menemukan satu slop atau 200 batang rokok merek King Garet yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Barang tersebut ditegah dan disegel untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bontang guna penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) pada 29 Juli hingga 10 Agustus 2025. Operasi tersebut menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengantisipasi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman sekaligus memberikan edukasi kepada petugas PJT dan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak peredarannya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan bahwa kegiatan pengawasan merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan melalui edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui operasi pasar dan pengawasan jalur distribusi, Bea Cukai berkomitmen melanjutkan pengawasan secara berkelanjutan dengan memadukan langkah preventif dan represif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan serta melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” sebut Budii. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyakit Menular, SBH Bontang dan Puskesmas Bonles Edukasi PHBS kepada 300 Santri DHBS

29 Agustus 2026 - 16:15

Evaluasi Program Kesehatan, Puskesmas Bontang Selatan I Gelar Mini Lokakarya Triwulan III

27 Agustus 2026 - 23:22

Sukses Gelar Lomba Antar Pilar Daerah KKSS CUP, Andi Faiz Siapkan Event Serupa Tahun 2027.

24 Agustus 2026 - 08:45

Trending di Daerah