Menu

Mode Gelap

Otomotif · 12 Jul 2024

Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024


					Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. Proses dan biaya pengurusan perpanjangan Mei 2024 sama seperti sebelumnya.

STNK adalah tanda pengenal kendaraan. Kendaraan yang melintas di jalan tanpa STNK yang sah dianggap ilegal. Karya STNK, menurut Undang-Undang Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015, merupakan dokumen hukum pengaturan lalu lintas.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Pasal 288 Ayat (1) menyebutkan masa berlaku STNK, dan denda keterlambatan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama 5 tahun adalah Rp 500.000. dan penjara paling lama 2 bulan.

Untuk memproses perpanjangan diperlukan biaya. Harga ini tidak berubah atau sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi pemilik mobil, kewajiban pembayarannya ada dua macam, yakni memperbarui STNK setahun sekali dan lima tahun sekali alias ganti kaleng, ganti plat nomor.

Tujuan perpanjangan STNK ini adalah untuk menggantikan masa berlaku pelat nomor yang berlaku selama lima tahun.

Syarat dan biaya STNK 5 tahun sama dengan tahun lalu. Namun jika Anda ingin mengetahui biaya-biaya yang diperlukan, berikut rinciannya:

Harga Update STNK Mei 2024

Biaya yang diperlukan untuk menaikkan STNK diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Dana Pemerintah Bebas Pajak dan semuanya diajukan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahun yang harus Anda bayarkan adalah iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ merupakan jenis tanggung jawab pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang mencederai orang lain.

Ada juga perpanjangan STNK. Pemilik mobil harus membayar Rp 200 ribu. Jadi ada biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu. Totalnya perlu merogoh kocek sebesar Rp 250 ribu.

Untuk mengganti pelat nomor kendaraan atau Plat Nomor Kendaraan Nasional (TNKB), Anda harus membayar biaya.

Sesuai Undang-Undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Pembayaran Dana Negara Bebas Pajak (PNBP) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembayaran penggantian plat mobil saat ini sebesar Rp 100 ribu.

Total biaya perluasan STNK dan penggantian lantai sebesar Rp 350 ribu. Anda harus membayar biaya ini setiap 5 tahun hingga Mei 2024. Cara menaikkan STNK.

Cara perpanjangan STNK 5 tahun Mei 2024 bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat. Pastikan dokumen yang ditentukan sudah lengkap sebelum berangkat ke Samsat. Langkah-langkah menaikkan STNK adalah sebagai berikut:

– Bawa kendaraan ke kantor Samsat terdekat dari rumah anda dan ambil perpanjangan STNK – Daftarkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik – Validasi hasil pemeriksaan fisik mobil – Isi formulir perpanjangan STNK – Serahkan dokumen ke pos loket Kirim – Melakukan pembayaran pajak mobil di loket yang telah ditentukan – Menunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Pelat Nomor Kendaraan Bermotor) – Mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru.

(Ken/Mike)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif